Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Simbara Buntulipa dan dibantu personel Polsek Sa’dan Balusu dengan gegas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap YS.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Rabu (10/5/2023), membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku YS telah diamankan atas tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan tanpa perlawanan.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Aria Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. (edi/man)