Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diciduk Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Simbara Buntulipa dan dibantu personel Polsek Sa’dan Balusu dengan gegas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap YS.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Rabu (10/5/2023), membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku YS telah diamankan atas  tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan tanpa perlawanan.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Aria Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. (edi/man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...