Dipicu dendam lama, MK (28) bersama dengan 4 orang rekan lainnya yang saat itu juga sedang berada di dalam kafe kemudian keluar lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Berbekal Laporan Polisi ditambah dengan laporan yang diterima melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Rantepao kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Kelima terduga pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dan atas perbuatannya para pelaku bakal diancam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.
Sementara itu, Marten salah satu warga sekitar yang ditemui wartawan mengatakan, adanya kafe di wilayah padat penduduk sangat mengganggu dan sering terjadi keributan. “Kami minta pemerintah daerah atau yang berkompeten agar segera menertibkan dan menutupnya,” harap Marten. (etan/pria)