PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Sebanyak 5 (lima) orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kafe 21 Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Rabu (10/05/2023) siang.
Diamankannya kelima orang terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/21/V/2023/SPKT/Res.Toraja Utara/Sek.Rantepao tanggal 09 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jefri (24) pada Selasa (09/05/2023) malam.
Kelima terduga pelaku pengeroyokan tersebut adalah MK (28) dan LM (32) keduanya warga Lembang Basokan. Kemudian RC (22) dan JN (19) keduanya warga Lembang Nanggala Sangpiak Salu, serta NT (26) warga Kelurahan Ba’tan.
Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023) membenarkan kejadian tersebut, dan telah mengamankan 5 orang terduga pelaku terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Jefri (24) yang terjadi di Kafe 21 Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, pada Selasa (09/05/2023) malam.
Saat itu para pelaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda bernama Jefri (24). Kejadian berawal ketika Jefri sedang menjemput Istrinya yang bekerja sebagai kasir di Kafe 21. Sewaktu menjemput, Ia kemudian berteduh di samping kafe tersebut karena hujan.
Dipicu dendam lama, MK (28) bersama dengan 4 orang rekan lainnya yang saat itu juga sedang berada di dalam kafe kemudian keluar lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Berbekal Laporan Polisi ditambah dengan laporan yang diterima melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Rantepao kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Kelima terduga pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dan atas perbuatannya para pelaku bakal diancam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
Sementara itu, Marten salah satu warga sekitar yang ditemui wartawan mengatakan, adanya kafe di wilayah padat penduduk sangat mengganggu dan sering terjadi keributan. "Kami minta pemerintah daerah atau yang berkompeten agar segera menertibkan dan menutupnya," harap Marten. (etan/pria)