Unit Reskrim Polsek Rantepao Ciduk 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kafe 21 Lembah Kramat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Sebanyak 5 (lima) orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kafe 21 Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Rabu (10/05/2023) siang.

Diamankannya kelima orang terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/21/V/2023/SPKT/Res.Toraja Utara/Sek.Rantepao tanggal 09 MeiĀ  2023, atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jefri (24) pada Selasa (09/05/2023) malam.

Kelima terduga pelaku pengeroyokan tersebut adalah MK (28) dan LM (32) keduanya warga Lembang Basokan. Kemudian RC (22) dan JN (19) keduanya warga Lembang Nanggala Sangpiak Salu, serta NT (26) warga Kelurahan Ba’tan.

Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023) membenarkan kejadian tersebut, danĀ telah mengamankan 5 orang terduga pelakuĀ terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Jefri (24) yang terjadi di Kafe 21 Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, pada Selasa (09/05/2023) malam.

Saat itu para pelaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda bernama Jefri (24). Kejadian berawal ketika Jefri sedang menjemput Istrinya yang bekerja sebagai kasir di Kafe 21. Sewaktu menjemput, Ia kemudian berteduh di samping kafe tersebut karena hujan.

Dipicu dendam lama, MK (28) bersama dengan 4 orang rekan lainnya yang saat itu juga sedang berada di dalam kafe kemudian keluar lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum,ā€ terangnya.

Berbekal Laporan Polisi ditambah dengan laporan yang diterima melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Rantepao kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Baca juga :  Dua Pelaut Asal Toraja Terkatung-katung di Filipina, Tiga bulan Gaji Belum Dibayarkan

"Kelima terduga pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dan atas perbuatannya para pelaku bakal diancam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya.

Sementara itu, Marten salah satu warga sekitar yang ditemui wartawan mengatakan, adanya kafe di wilayah padat penduduk sangat mengganggu dan sering terjadi keributan. "Kami minta pemerintah daerah atau yang berkompeten agar segera menertibkan dan menutupnya," harap Marten. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Halut Piet Hein Babua Buka Kejuaraan Drag Race dan Drag Bike Bupati Cup

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) mendukung sepenuhnya Kejuaraan Daerah Drag Race dan Drag Bike...

Polsek Tobelo Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV untuk Dukung Swasembada Pangan 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Dalam upaya mendukung program swasembada pangan 2025, Polsek Tobelo Selatan bersama Pemerintah Desa Persiapan...

Hadiri Natal Oikumene Pemda Halut, Bupati Piet Hein Babua Mohon Doa Untuk Halmahera Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Perayaan Natal Oikumene Pemda Halmahera Utara (Halut), yang digelar pada Kamis, (04/12/25), di gedung...

Mentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera dengan KRI Banda Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas keberangkatan bantuan pangan "Kementan Peduli Bencana" untuk korban...