30 Mahasiswa UGM Akan Mengabdi di Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Sebanyak 30 mahasiswa lintas program studi (prodi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, akan melaksanakan salah satu Darma dalam Tri Dharma Perguruann Tinggi, khususnya pengabdian pada masyarakat, dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Selayar.

Kepada Pewarta, Sabtu (13/5/2023) pagi, Wabup Kepulauan Selayar, Saiful Arif, SH yang juga alumni Fakultas Hukum UGM menyatakan, program kegiatan KKN ini diawali dengan komunikasi awal pihaknya atas nama Pemkab Kepulauan Selayar dengan pihak Kampus UGM yang direpresentasikan oleh Galau D. Muhammad.

Saat itu, Wabup memberikan informasi dan sekaligus mempromosikan berbagai obyek wisata Selayar. Ketika itu juga Wabup memperkenalkan diri sebagai abituren FH UGM, sehingga Galau makin terkesan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Paotere Bantu Warga Pulau Turun dari Kapal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Yusran Lalogau Terima ADPERTISI, Siapkan PKM Berskala Nasional di Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Bupati Kabupaten Kepulauan Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., kembali menyatakan kesiapannya menerima...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...

Jelang Masuknya Kapal Pelni, Bupati Halut Piet Hein Babua Bersama Pimpinan Forkopimda Monitoring Pelabuhan UPP Kelas I Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menjelang masuknya kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Tatamailau di pelabuhan...

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...