Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Pelaku Penipuan dengan Modus Travel Haji dan Umroh

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HAM Arwandi Muhtar Abbas dalam Perkara Tindak Pidana Penipian terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan Terdakwa, yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Terdakwa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Butonan Kejaksaan RI.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kunjungi Pos Pam Nataru 2022-2023, Kapolres Pelabuhan Makassar Berikan Bingkisan Kepada Anggotanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan resmi menghentikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya berlaku...

Dualisme Tender Kemenag Sulsel, Polemik dan Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik. Lima paket pekerjaan...

LAN RI Menyemai Budaya Menulis Untuk Negeri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) kembali...

Pemprov Sulsel Kunjungan Kerja Ke Kaltara, Malam Ini Lakukan Pertandingan Persahabatan Mini Soccer di Tanjung Selor

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Dalam rangka menjalin silaturahim lebih erat sekaligus membahas peluang dan potensi daerah yang dapat...