Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Pelaku Penipuan dengan Modus Travel Haji dan Umroh

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HAM Arwandi Muhtar Abbas dalam Perkara Tindak Pidana Penipian terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan Terdakwa, yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan".
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Terdakwa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Butonan Kejaksaan RI.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa HAM Arwandi Muhtar Abbas di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar.
"Terdakwa yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar," tandas Soetarmi SH MH.

Baca juga :  Polres Pinrang Musnahkan BB Narkoba 2,5 kg, Bupati Pinrang Dukung Polisi Berantas Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”.(Soetarmi/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Protes Atas Dugaan Ketidakadilan Terhadap Pengusaha Lokal, Aliansi Anak Daerah Menggugat (AADM) Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum

PEDOMANRAKYAT, BATU BARA - Aliansi Anak Daerah Menggugat (AADM) akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas...

PSMTI Audiensi dengan Menteri Kebudayaan, Bahas Kontribusi Tionghoa dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Wilianto Tanta, melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan...

Nilai Sementara Adipura Rendah, Bupati Pinrang Gelar Rapat Terbatas Persiapan Penilaian Adipura 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rendahnya serapan prosentase nilai yang diperoleh Pemkab Pinrang untuk menghadapi penilaian Adipura Tahun 2025, memaksa...

Oknum Anggota DPRD Sinjai Dalangi Aksi Pembakaran Mobil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai...