Dipertanyakan, Polisi Belum Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Parang Panjang di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Para penegak hukum harus cekatan, tegas dan adil, agar tidak ada lagi kejadian serupa. Hal itu diungkapkan Ipung selaku keluarga korban pengancaman menggunakan parang panjang di Kabupaten Gowa yang menimpa Baharuddin.

Ipung mempertanyakan tindak lanjut proses penegakan hukum oleh Polres Gowa terkait laporan dengan Nomor : STTLP/ 397/ IV/2023/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Laporan tersebut dibuat sejak tanggal 26 April lalu, namun terduga pelaku belum ditahan. Padahal, menurutnya bukti dan saksi sudah cukup jelas.

"Pihak Polres Gowa belum ada tindakan untuk menahan terduga pelaku. Ada apa dengan Polres Gowa ?," tanya Ipung.

Ia berharap, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa, bisa segera menangkap terduga pelaku. Sebab, saksi dan rekaman video kejadian sudah dapat menjadi alat bukti.

“Saya harap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini. Bisa segera menahan pelaku, karena takutnya dengan adanya proses hukum yang dilakukan keluarga kami, bisa menambah potensi ancaman, siapa yang bisa jamin tidak ada kejadian susulan," tambahnya.

Perbuatan terlapor disebutnya, jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Jika pihak Polres Gowa tidak sanggup menanganinya, kami beserta keluarga akan mengarah ke tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini Polda Sulsel," tegas Ipung.

Sebelumnya, seorang pria bernama Dahlan, atau Daha beralamat di Desa Taring, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa telah mengancam saudaranya sendiri, Baharuddin hingga mengejarnya dengan menggunakan parang pada Selasa 25 April 2023.

Baharuddin selaku saudara Daha, datang bersilaturahmi bersama dengan anak-anaknya dan ingin mempertanyakan serta mencocokkan sisa harga pembelian tanah dan rumah yang pernah dijual.

Saat itu Bahar meminta kejelasan sudah berapa uang sebenarnya dia ambil dan ingin mengetahui rinciannya. Sehingga terjadi cekcok dan Daha lari masuk rumah lalu mengambil parang kemudian mengejar Bahar sejauh kurang lebih sepuluh meter. Untungnya ada keluarganya yang melerai sehingga Daha berhenti mengejar.

Baca juga :  Earth Festival 2023 Sulsel Dibuka, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn

Terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Biring Bulu, Polres Gowa mengatakan, jika dalam melakukan penahanan, pihaknya perlu memiliki bukti yang kuat.

"Berkas saja belum dilihat dan penahanan itu pak harus jelas perbuatannya," ungkapnya, Jumat (12/5/2023).

Sementara itu, Sulaiman seorang saksi mengaku telah mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Sekarang korban sudah diperiksa, dan saya hari Kamis telah diminta keterangan sebagai saksi," ungkapnya Minggu (14/5/2023). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...