Salah satu warga, Rendy mengatakan, aktivitas tambang tersebut sudah berjalan sekitar 3 bulan.
Keberadaan lokasi tambang ilegal ini pun membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Mulai dari rusaknya akses jalan ke dusun lain, hingga debu dari area tambang yang menggangu warga.
“Ada banyak dampak buruk. Pertama merusak lingkungan, suara alat beratnya mengganggu karena berada di pemukiman penduduk, berlumpur kalau hujan dan berdebu kalau panas matahari, akses jalan ke dusun lain hancur total sehingga tidak bisa lagi dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” katanya.
Ia menyebutkan lokasi tambang tersebut merupakan milik kepala desa. “Dia beli murah tanah warga, lalu dijadikan lokasi tambang. Di lokasi inilah juga pihak kontraktor pelebaran jalan mengambil material,” tuturnya.
Kepala Desa Labuaja, Asdar mengakui terkait kepemilikan lahan yang disebut sebagai lokasi tambang oleh warga. “Memang benar itu punya saya,” katanya.
Namun Asdar mengelak bahwa itu bukan aktivitas tambang. “Rencananya memang ingin diratakan, agar saya bisa membangun warkop di sana,” terangnya. (*)