Lahannya Dikuasai Indogrosir, Daeng Nai : Mereka Beli Tanah Tersebut Menggunakan Surat Palsu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahli waris Tjoddo, Jalali dg Nai menjelaskan soal Tanah yang luasnya sekitar 6,4 Hektar menjadi tempat usaha pihak Indogrosir di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar adalah miliknya.

Sesuai alas hak rincik serta bukti pajak yang dimiliki, termasuk makam orang tuanya serta sumur yang dianggap ada pada waktu itu, kini hanya menunggu kepastian hukum yang berjalan.

Menurutnya Warisan tanah pemberian Almarhum Tjoddo, kakek Daeng Nai, tersebut, sejak 2014 diduduki paksa oleh Indogrosir. Pendudukan itu, menurut Daeng Nai, dilakukan setelah Indogrosir membeli tanah tersebut dengan bermodalkan sertifikat hak milik nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow dari kilometer 20, yang didudukkan di kilometer 18, dan surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari kilometer 17, atas nama Tjondra Karaeng Tola Karaeng Rama, anak daripada Tjondra Karaeng Tola.

Karaeng Rama sendiri diketahui sebagai tokoh yang pernah sangat ditakuti di Kabupaten Maros, Makassar.

Berdasarkan data tertulis yang tidak ada nama Tjondra Karaeng Tola tercatat sebagai pemilik Kohir 51 C1. Nama yang ada adalah nama Sia dan kakek saya, Tjoddo, di Kohir 54 C1 Persil 6 D1. Dan terhitung sejak 2009 hingga saat ini, nama sayalah yang tertera dalam data pajak sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sesuai surat keterangan Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pai, Nomor 593/03/KP/XI/13, yang terdaftar berdasarkan Buku C Tahun 1955, atas nama Tjoddo, Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai,” ungkap Daeng Nai.

Menurut pihak Ahli Waris, tanah yang dibeli oleh Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat palsu yang dicirikan oleh pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001 dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.

Baca juga :  Kajati Sulsel Sambut Kunker Wantannas-RI : Wujudkan Ekonomi Biru

“Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau Indogrosir,” jelas Daeng Nai.

Ia mengatakan, Ahli Waris M. Idrus Mattoreang membuat sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 dengan menggunakan dasar hak SHM No. 490 yang melanggar hukum karena tidak ada hubungan hukum antara keduanya.

“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.

Menurutnya, Sertifikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan dasar Hak No. 490 adalah sertifikat palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak memiliki kaitan dengan SHM No. 490. Oleh karena itu, penerbitan SHGB No.21970.(*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim SMANSA 85 Raih Juara Turnamen Domino Seri-1 Antar Angkatan Alumni SMANSA Makassar Zona 80an-90an

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim domino dari alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar Angkatan 85 berhasil meraih Juara 1...

Resmob Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tun Abdul Razak

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Seorang pria berinisial M (28) dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa di kawasan Jalan...

Komplotan Pencuri dan Penadah Dibekuk Resmob Gowa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus empat orang terduga pelaku pencurian dan penadahan...

Polsek Tamalate Bubarkan Paksa Kelompok Pengendara Motor yang Mengganggu Kamtibmas di Jl. Metro Tanjung Bunga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate Kota Makassar mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sekelompok...