Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan BTS, H. Rahim : Tidak Ada Hubungannya dengan NasDem

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Proyek ini terkait dengan Bakti yang merupakan salah satu institusi di bawah Kemenkominfo.

Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Maka dari itu sejak awal, ketika ada kader NasDem yang diminta Presiden untuk menjadi Menteri, saat itu juga Ketua Umum Surya Paloh menegaskan yang bersangkutan telah mewakafkan dirinya untuk Presiden atas nama tugas Negara. Jadi, dugaan korupsi pada mantan Sekjen NasDem, semata-mata murni menjalankan tugas sebagai Menkominfo, artinya tidak ada hubungannya dengan Partai NasDem.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPW-NasDem Sulbar, H Abdul Rahim S.Ag MH melalui aplikasi chatting telekomunikasi, Rabu (17/05/2023), sekira pukul 18.30 Wita.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, biarkan Johnny G Plate hadapi kasusnya sendiri. Kita tegaskan, Partai NasDem tidak ada kaitan sama sekali dengan tindakan Menkominfo tersebut.

Tetapi apapun argumentasinya, Kader Partai NasDem, menganggap ini sebagai ujian terhadap soliditas, solidaritas, empati, dan cinta serta rasa bangga terhadap Partai NasDem yang didirikan oleh H. Surya Paloh dengan semangat dan cita-cita mulia yakni memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang Adil dan Makmur.

"Insya Allah, dengan komitmen dan perjuangan seluruh kader Partai NasDem di seluruh Indonesia, tidak ada kekhawatiran akan efek buruk terhadap eksistensi spirit perjuangan kader di daerah," beber H. Rahim.

Sekali lagi kami percaya, kasus yang menimpa Johnny G Plate murni adalah persoalan hukum. Dan sejak awal, Partai NasDem menjadikan penegakan hukum (law inforcement) sebagai agenda yang senafas dengan prinsip-prinsip dasar Restorasi Perubahan.

Baca juga :  Memoar Haji Tahun 2017 (3-Habis) : Pelajaran Berharga dari Dua Nenek

Karena itu, kita mendukung langkah ini dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas KKN. Olehnya, NasDem percaya, hukum pasti bekerja profesional, adil dan beradab, tandas Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar H. Abdul Rahim S.Ag MH.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...