Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan BTS, H. Rahim : Tidak Ada Hubungannya dengan NasDem

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Proyek ini terkait dengan Bakti yang merupakan salah satu institusi di bawah Kemenkominfo.

Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Maka dari itu sejak awal, ketika ada kader NasDem yang diminta Presiden untuk menjadi Menteri, saat itu juga Ketua Umum Surya Paloh menegaskan yang bersangkutan telah mewakafkan dirinya untuk Presiden atas nama tugas Negara. Jadi, dugaan korupsi pada mantan Sekjen NasDem, semata-mata murni menjalankan tugas sebagai Menkominfo, artinya tidak ada hubungannya dengan Partai NasDem.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPW-NasDem Sulbar, H Abdul Rahim S.Ag MH melalui aplikasi chatting telekomunikasi, Rabu (17/05/2023), sekira pukul 18.30 Wita.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, biarkan Johnny G Plate hadapi kasusnya sendiri. Kita tegaskan, Partai NasDem tidak ada kaitan sama sekali dengan tindakan Menkominfo tersebut.

Tetapi apapun argumentasinya, Kader Partai NasDem, menganggap ini sebagai ujian terhadap soliditas, solidaritas, empati, dan cinta serta rasa bangga terhadap Partai NasDem yang didirikan oleh H. Surya Paloh dengan semangat dan cita-cita mulia yakni memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang Adil dan Makmur.

"Insya Allah, dengan komitmen dan perjuangan seluruh kader Partai NasDem di seluruh Indonesia, tidak ada kekhawatiran akan efek buruk terhadap eksistensi spirit perjuangan kader di daerah," beber H. Rahim.

Sekali lagi kami percaya, kasus yang menimpa Johnny G Plate murni adalah persoalan hukum. Dan sejak awal, Partai NasDem menjadikan penegakan hukum (law inforcement) sebagai agenda yang senafas dengan prinsip-prinsip dasar Restorasi Perubahan.

Baca juga :  Spanduk Bawaslu Terpasang di GOR Sudiang, Ajak Pilih Pemimpin yang Nasionalis dan Menolak Radikalisme

Karena itu, kita mendukung langkah ini dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas KKN. Olehnya, NasDem percaya, hukum pasti bekerja profesional, adil dan beradab, tandas Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar H. Abdul Rahim S.Ag MH.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabupaten Gowa Raih Juara Umum FTBI 2025, Bukti Kuat Pembinaan Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang SMP Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun...

Gubernur Zainal Paliwang Dilantik Pimpin KSMI Kaltara, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin: Sepakbola Mini di Bumi Benuanta Akan Berkembang

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Ketua Umum (Ketum) Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Pusat, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin...

BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar Sukses Menggelar Jogging dan Hunting “Go To Makassar Zero Waste”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar sukses menggelar kegiatan Jogging dan Hunting bertajuk “Go To...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...