Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan BTS, H. Rahim : Tidak Ada Hubungannya dengan NasDem

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Proyek ini terkait dengan Bakti yang merupakan salah satu institusi di bawah Kemenkominfo.

Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Maka dari itu sejak awal, ketika ada kader NasDem yang diminta Presiden untuk menjadi Menteri, saat itu juga Ketua Umum Surya Paloh menegaskan yang bersangkutan telah mewakafkan dirinya untuk Presiden atas nama tugas Negara. Jadi, dugaan korupsi pada mantan Sekjen NasDem, semata-mata murni menjalankan tugas sebagai Menkominfo, artinya tidak ada hubungannya dengan Partai NasDem.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPW-NasDem Sulbar, H Abdul Rahim S.Ag MH melalui aplikasi chatting telekomunikasi, Rabu (17/05/2023), sekira pukul 18.30 Wita.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, biarkan Johnny G Plate hadapi kasusnya sendiri. Kita tegaskan, Partai NasDem tidak ada kaitan sama sekali dengan tindakan Menkominfo tersebut.

Tetapi apapun argumentasinya, Kader Partai NasDem, menganggap ini sebagai ujian terhadap soliditas, solidaritas, empati, dan cinta serta rasa bangga terhadap Partai NasDem yang didirikan oleh H. Surya Paloh dengan semangat dan cita-cita mulia yakni memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang Adil dan Makmur.

"Insya Allah, dengan komitmen dan perjuangan seluruh kader Partai NasDem di seluruh Indonesia, tidak ada kekhawatiran akan efek buruk terhadap eksistensi spirit perjuangan kader di daerah," beber H. Rahim.

Sekali lagi kami percaya, kasus yang menimpa Johnny G Plate murni adalah persoalan hukum. Dan sejak awal, Partai NasDem menjadikan penegakan hukum (law inforcement) sebagai agenda yang senafas dengan prinsip-prinsip dasar Restorasi Perubahan.

Baca juga :  Awali Tahun 2025, Kajati Sulsel Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Pegawai

Karena itu, kita mendukung langkah ini dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas KKN. Olehnya, NasDem percaya, hukum pasti bekerja profesional, adil dan beradab, tandas Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar H. Abdul Rahim S.Ag MH.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama...

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...