Misna berharap, jangan ada kasus fenomenal terjadi di Pinrang, karena tentu akan mencederai demokrasi. Tidak hanya di Pinrang, tapi akan mempengaruhi secara nasional.
Secara garis besarnya, Misna menyampaikan pentingnya memahami konsep dan nilai-nilai etika dalam setiap penyelenggara pemilu. Karenanya, dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, disebutkan terkait pengaturan Kode etik penyelenggaraan Pemilu yang tujuannya untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas bagi penyelenggara Pemilu, KPU dan jajarannya beserta Bawaslu dan jajarannya. (busrah)