Rugikan Negara 8 T, Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka BTS 4G

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).

Tersangka tersebut yaitu Johnny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kukuhkan Padepokan Pencak Silat Militer, Langkah Nyata Melestarikan Warisan Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Padepokan Pencak Silat Militer Hasanuddin, di Lapangan Sultan Hasanuddin,...

Merah Putih di Pundak Kecil – Kisah Cinta Tanah Air di Hari Sumpah Pemuda Makassar

Oleh : Ardhy M. Basir Makassar, 28 Oktober — Pagi itu, halaman sekolah di berbagai sudut Kota Makassar berubah...

Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Makassar Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 15 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah menanti selama lebih dari lima belas tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni...

Rektor Prof Dr Agus Salim: Angkatan Perdana S3 Hukum UKIP Diminati 30 Calon Mahasiswa Baru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. - UKIP secara resmi membuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum setelah menerima Surat Keputusan...