Dia sempat berjanji untuk memberikan keterangan pada hari Minggu (21/5/2023). Beberapa kali dia memastikan untuk bertemu di sekitaran Pulo Gebang, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada kepastian dari pria tersebut.
Sebelumnya, seorang sumber menyebutkan, ada beberapa titik yang menjadi lokasi dugaan praktik oplosan gas. “Mereka mengoplos gas 3 Kg bersubsidi menjadi gas 12 Kg atau industri,” ujar sumber tersebut.
“Jadi 4 tabung gas 3 Kg, dimasukkan ke satu Tabung 12 Kg dan 50 Kg,” tambahnya menjelaskan.
Atas dugaan tersebut, masih dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik lokasi di Tarumajaya Bekasi hingga PT TIMUR KARYA MEDIA GAS sebagai perusahaan yang diduga memasok gas 3 Kg.
Seperti diketahui, kegiatan ilegal pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (melon), ke tabung gas lebih besar non subsidi merupakan kegiatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)