Polisi Tidak Tahan Tersangka, Pengacara Keluarga Virendy : Jika Dalil Pidana Hanya Kelalaian, 4 Bulan Cukup Untuk Kumpulkan Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri,” sambungnya.

“Dalam kasus Virendy, menurut pihak penyidik saat dikonfirmasi pihak Pengacara, para tersangka kooperatif dan barang bukti dalam kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian,” beber Yodi.

“Pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa fokus mereka adalah melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sekalipun menurut hemat kami, jika menganalisis ketentuan pidana yang dikenakan pihak kepolisian, yaitu Pasal 359 KUHP atau kealpaan yang mengakibatkan mati, seharusnya waktu empat bulan lebih dari cukup untuk melengkapi berkas,” ungkapnya.

“Ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun, dan hal ini masih simpang siur juga di kalangan publik,” jelasnya lagi.

Sejauh ini baik pihak keluarga maupun kuasa hukum belum meyakini penetapan tersangka oleh Penyidik, mengingat bukti visum yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Grestelina Makassar.

“Kami memiliki pendapat profesional yang berbeda dengan penyidik, dan besar harapan kami pihak kepolisian peka akan sensivitas perkara ini di ruang publik,” tukas Yodi Kristianto.

“Mengenai sejumlah fakta yang kita temukan di lapangan, kami akan tetap mengikuti koridor hukum,” tuturnya.

“Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan dan jika ada hal-hal yang sangat merugikan pihak keluarga Virendy, tentu saja kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Menurut Yodi Kristianto, mengingat sensivitas perkara ini, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Penahanan dilakukan tidak hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga menyangkut keselamatan para tersangka,” tandasnya.

“Tidak ada yang akan menjamin keselamatan para tersangka jika mereka terus berada di ruang publik. Apalagi tidak sedikit yang gusar dengan lambatnya penanganan perkara ini,” tutup Yodi. (ht)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rumah Zakat Salurkan Bantuan Buku Tulis untuk Anak-Anak di Parang Tambung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...