Polisi Tidak Tahan Tersangka, Pengacara Keluarga Virendy : Jika Dalil Pidana Hanya Kelalaian, 4 Bulan Cukup Untuk Kumpulkan Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri,” sambungnya.

“Dalam kasus Virendy, menurut pihak penyidik saat dikonfirmasi pihak Pengacara, para tersangka kooperatif dan barang bukti dalam kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian,” beber Yodi.

“Pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa fokus mereka adalah melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sekalipun menurut hemat kami, jika menganalisis ketentuan pidana yang dikenakan pihak kepolisian, yaitu Pasal 359 KUHP atau kealpaan yang mengakibatkan mati, seharusnya waktu empat bulan lebih dari cukup untuk melengkapi berkas,” ungkapnya.

“Ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun, dan hal ini masih simpang siur juga di kalangan publik,” jelasnya lagi.

Sejauh ini baik pihak keluarga maupun kuasa hukum belum meyakini penetapan tersangka oleh Penyidik, mengingat bukti visum yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Grestelina Makassar.

“Kami memiliki pendapat profesional yang berbeda dengan penyidik, dan besar harapan kami pihak kepolisian peka akan sensivitas perkara ini di ruang publik,” tukas Yodi Kristianto.

“Mengenai sejumlah fakta yang kita temukan di lapangan, kami akan tetap mengikuti koridor hukum,” tuturnya.

“Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan dan jika ada hal-hal yang sangat merugikan pihak keluarga Virendy, tentu saja kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Menurut Yodi Kristianto, mengingat sensivitas perkara ini, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Penahanan dilakukan tidak hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga menyangkut keselamatan para tersangka,” tandasnya.

“Tidak ada yang akan menjamin keselamatan para tersangka jika mereka terus berada di ruang publik. Apalagi tidak sedikit yang gusar dengan lambatnya penanganan perkara ini,” tutup Yodi. (ht)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jenderal Jahidin Serahkan Bantuan BNPB Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung Di Jeneponto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...