Polisi Tidak Tahan Tersangka, Pengacara Keluarga Virendy : Jika Dalil Pidana Hanya Kelalaian, 4 Bulan Cukup Untuk Kumpulkan Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Belum genap satu minggu pasca penetapan tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, publik kembali dikejutkan dengan sejumlah foto yang beredar di kalangan jurnalis dan media dalam sebuah acara yang menunjukkan kedua tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy, yakni MIF dan FT melenggang bebas di salah satu hotel bintang empat di Kota Makassar.

Menurut salah seorang Jurnalis, foto tersebut diambil ketika menghadiri acara makan malam yang merupakan acara silaturahmi antara pihak keluarga Almarhum Virendy dan seorang pengurus Ikatan Alumni Fakultas Teknik Unhas dari Jakarta.

Saat dikonfirmasi pihak media mengenai perihal acara tersebut, Yodi Kristianto, SH, MH yang sedang berada di Mamuju, Sulawesi Barat karena urusan mendesak mengatakan, telah memberi persetujuan kepada kliennya untuk menghadiri acara silaturahmi tersebut.

"Acara tersebut murni silaturahmi, bukan inisiatif dari pihak keluarga Almarhum Virendy, mereka hanya hadir sebagai undangan," kata Yodi Kristianto.

Pihak media dan jurnalis menyayangkan sebab kedua tersangka ternyata turut juga hadir dalam acara tersebut.

"MIF dan FT sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak etis berada dalam ruang publik, mengapa polisi tidak melakukan penahanan ?," sergah seorang Jurnalis.

"Kami telah berjuang keras untuk mengusut perkara ini dan ternyata bukan hal rumit bagi MIF dan FT untuk melenggang bebas, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana keadilan disini, apakah sepadan dengan nyawa Almarhum Virendy, seharusnya Polisi tidak mengistimewakan para tersangka mengingat sensitivitas kasus ini," lanjut sang wartawan.

"Benar-benar tidak memiliki hati nurani, katanya lagi.

Yodi Kristianto, Pengacara Keluarga Virendy yang juga menjadi sasaran pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai penahanan tersangka. "Penahanan adalah kewenangan penyidik," terang Yodi Kristianto.

Baca juga :  Kualifikasi Piala Dunia Grup C Zona Asia : Jepang 6, Indonesia 0

"Dan jika diperlukan akan dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan di Kejaksaan dan juga atas permintaan Majelis Hakim pada saat persidangan," lanjutnya.

"Penahanan biasanya dilakukan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana yang acaman hukuman penjaranya diatas lima tahun atau lebih," kata Yodi Kristianto.

"Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri," sambungnya.

"Dalam kasus Virendy, menurut pihak penyidik saat dikonfirmasi pihak Pengacara, para tersangka kooperatif dan barang bukti dalam kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian," beber Yodi.

"Pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa fokus mereka adalah melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sekalipun menurut hemat kami, jika menganalisis ketentuan pidana yang dikenakan pihak kepolisian, yaitu Pasal 359 KUHP atau kealpaan yang mengakibatkan mati, seharusnya waktu empat bulan lebih dari cukup untuk melengkapi berkas," ungkapnya.

"Ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun, dan hal ini masih simpang siur juga di kalangan publik," jelasnya lagi.

Sejauh ini baik pihak keluarga maupun kuasa hukum belum meyakini penetapan tersangka oleh Penyidik, mengingat bukti visum yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Grestelina Makassar.

"Kami memiliki pendapat profesional yang berbeda dengan penyidik, dan besar harapan kami pihak kepolisian peka akan sensivitas perkara ini di ruang publik," tukas Yodi Kristianto.

"Mengenai sejumlah fakta yang kita temukan di lapangan, kami akan tetap mengikuti koridor hukum," tuturnya.

"Kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan dan jika ada hal-hal yang sangat merugikan pihak keluarga Virendy, tentu saja kami akan mengambil tindakan," tegasnya.

Baca juga :  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Saksi di PN Makassar Terkait Korupsi PDAM

Menurut Yodi Kristianto, mengingat sensivitas perkara ini, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Penahanan dilakukan tidak hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga menyangkut keselamatan para tersangka," tandasnya.

"Tidak ada yang akan menjamin keselamatan para tersangka jika mereka terus berada di ruang publik. Apalagi tidak sedikit yang gusar dengan lambatnya penanganan perkara ini," tutup Yodi. (ht)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT ke-80 TNI, Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Lintas Agama untuk Kejayaan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga...

Toraja Utara Tampilkan Pesona Budaya di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BONE - Jambore dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung meriah di...

Wujud Rasa Syukur HUT ke-80 TNI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...