“Seleksi mulai dari proses pendaftaran hingga pegumuman dan pelantikan calon terpilih. Prosesnya terdiri dari 24 jadwal tahapan,” papar Muhajir.
Dalam proses pelaksanaan seleksi, jika pemberkasan administrasi sudah dilalui, maka peserta selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Esai serta test psikologi. Kemudian ke tahap Wawancara dan Kesehatan.
“Standar kelulusan untuk test tertulis adalah 60 persen dari hasil ujian CAT dan 40 persen dari hasil ujian esai,” kata Muhammad Alfa Sikar, Anggota Timsel lainnya.
Menurut Alfa, pihaknya bekerja untuk mencari yang terbaik untuk Pinrang sendiri dan kewenangan Tim Seleksi hanya menyeleksi, bukan menetapkan calon.
“Semoga dipahami, timsel berhak bernilai pemberkasan setiap calon berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan penerimaan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Alfa.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab antara Timsel Calon Anggota Bawaslu dan para peserta sosialisasi. (busrah)