Gelar Sosper Angkatan VI, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni Bahas Masalah Parkir

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah) dengan tema “Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar Angkatan VI”.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini berjalan penuh hikmah serta dihadiri oleh sekitar seratus warga dari Kecamatan Tamalate, Mariso dan Mamajang, bertempat di Hotel Grand Town jalan Pengayoman Komp. Pasar Segar, Rabu (24/05/2023).

Dalam kegiatan Sosper ini, anggota DPRD Makassar, Anton Paul Goni didampingi oleh narasumber Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP, MH serta Dosen Luar Biasa Universitas Mega Reski Kota Makassar sekaligus Mantan Dirum PD Parkir Nikolaus Beni dan Susi Nirmala Umar, SE selaku moderator.

Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni mengatakan, alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) penyebarluasan peraturan daerah yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kota Makassar khususnya Dapil V wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) untuk disampaikan kepada warga masyarakat agar dapat dipahami apa yang menjadi peraturan di Kota Makassar utamanya mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum Daerah Kota Makassar.

Saat ini lagi ramai dengan adanya berita-berita bahwa sekarang lagi banyak tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam kompleks itu dijadikan tempat parkir.

Maraknya parkir-parkir diluar dari tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil tetapi persoalan baru timbul karena ada pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kebakaran di Jl Andi Tonro 6, Sebanyak 14 KK Terdampak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...