“Melalui kegiatan yang bertajuk pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar warga yang hadir ini pula dapat mengetahui apa saja hak-haknya apabila merasa terganggu terkait parkir,” tutur Anton P. Goni.
Sambungnya, persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada. “Makanya kami di DPRD tetap akan mendorong supaya Perda yang ada sekarang ini direvisi kembali untuk meningkatkan aturan-aturan yang akan diterapkan di daerah perparkiran,” jelasnya.
“Selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan termasuk melakukan pemungutan parkir dengan menggunakan alat di tempat-tempat tertentu tetapi tidak bertahan lama malahan semakin tumbuh area-area parkir yang dikuasai oleh pihak-pihak perorangan, bukan PD Parkir,” terang Anggota DPRD Kota Makassar Anton P. Goni.
Olehnya itu, Anton menjelaskan penting ditertibkannya tempat-tempat restoran/rumah makan yang memakai badan jalan sebagai area parkir supaya mereka juga bisa lebih paham bahwa kalau mereka menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir itu akan mengganggu kegiatan lalu-lintas atau menghambat perjalanan pengguna jalan.
Kita harapkan tepi jalan yang memang bukan lahan parkir itu agar bisa dilakukan penertiban oleh Dinas terkait atau Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kota Makassar yang punya kewenangan didalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dilakukan terhadap peraturan daerah yang sudah ada.
“Jadi Sat Pol PP itu merupakan penegak hukum di Pemerintah Kota untuk mendisiplinkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ataupun masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan,” kunci Anton. (*Rz)

