Gelar Sosper Angkatan VI, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni Bahas Masalah Parkir

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Melalui kegiatan yang bertajuk pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar warga yang hadir ini pula dapat mengetahui apa saja hak-haknya apabila merasa terganggu terkait parkir,” tutur Anton P. Goni.

Sambungnya, persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada. “Makanya kami di DPRD tetap akan mendorong supaya Perda yang ada sekarang ini direvisi kembali untuk meningkatkan aturan-aturan yang akan diterapkan di daerah perparkiran,” jelasnya.

“Selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan termasuk melakukan pemungutan parkir dengan menggunakan alat di tempat-tempat tertentu tetapi tidak bertahan lama malahan semakin tumbuh area-area parkir yang dikuasai oleh pihak-pihak perorangan, bukan PD Parkir,” terang Anggota DPRD Kota Makassar Anton P. Goni.

Olehnya itu, Anton menjelaskan penting ditertibkannya tempat-tempat restoran/rumah makan yang memakai badan jalan sebagai area parkir supaya mereka juga bisa lebih paham bahwa kalau mereka menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir itu akan mengganggu kegiatan lalu-lintas atau menghambat perjalanan pengguna jalan.

Kita harapkan tepi jalan yang memang bukan lahan parkir itu agar bisa dilakukan penertiban oleh Dinas terkait atau Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kota Makassar yang punya kewenangan didalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dilakukan terhadap peraturan daerah yang sudah ada.

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Jelaskan Kesiapan Kodam dan Netralitas TNI Dalam Pemilu 2024 di Wilayah Sulsel

“Jadi Sat Pol PP itu merupakan penegak hukum di Pemerintah Kota untuk mendisiplinkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ataupun masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan,” kunci Anton. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Pasamangi Wawo Ciptakan Lagu “Musuh Dalam Selimut”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ternyata seorang wartawan dengan talenta menulisnya, mampu juga menulis syair dan menciptakan lagu. Contohnya, Wartawan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Komitmen Perbaiki Infrastruktur, Dua Jembatan di Desa Cera Siap Dikerjakan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah jembatan di Kao Barat dan belakang Pasar Wosia mendapat perhatian serius untuk direhab,...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Lampaui Rp12 Miliar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2025 telah berhasil...

Pastikan Perayaan Nataru 2025/2026 Berjalan Aman, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Melalui Operasi Lilin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Demi memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) berjalan aman dan kondusif,...