Gelar Sosper Angkatan VI, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni Bahas Masalah Parkir

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah) dengan tema “Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar Angkatan VI”.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini berjalan penuh hikmah serta dihadiri oleh sekitar seratus warga dari Kecamatan Tamalate, Mariso dan Mamajang, bertempat di Hotel Grand Town jalan Pengayoman Komp. Pasar Segar, Rabu (24/05/2023).

Dalam kegiatan Sosper ini, anggota DPRD Makassar, Anton Paul Goni didampingi oleh narasumber Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP, MH serta Dosen Luar Biasa Universitas Mega Reski Kota Makassar sekaligus Mantan Dirum PD Parkir Nikolaus Beni dan Susi Nirmala Umar, SE selaku moderator.

Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni mengatakan, alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) penyebarluasan peraturan daerah yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kota Makassar khususnya Dapil V wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) untuk disampaikan kepada warga masyarakat agar dapat dipahami apa yang menjadi peraturan di Kota Makassar utamanya mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum Daerah Kota Makassar.

Saat ini lagi ramai dengan adanya berita-berita bahwa sekarang lagi banyak tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam kompleks itu dijadikan tempat parkir.

Maraknya parkir-parkir diluar dari tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil tetapi persoalan baru timbul karena ada pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pembalap Asal Bastem Tewas Kecelakaan Pada Kejurda Grasstrack Motorcross di Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Pasamangi Wawo Ciptakan Lagu “Musuh Dalam Selimut”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ternyata seorang wartawan dengan talenta menulisnya, mampu juga menulis syair dan menciptakan lagu. Contohnya, Wartawan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Komitmen Perbaiki Infrastruktur, Dua Jembatan di Desa Cera Siap Dikerjakan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah jembatan di Kao Barat dan belakang Pasar Wosia mendapat perhatian serius untuk direhab,...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Lampaui Rp12 Miliar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2025 telah berhasil...

Pastikan Perayaan Nataru 2025/2026 Berjalan Aman, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Melalui Operasi Lilin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Demi memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) berjalan aman dan kondusif,...