Sengketa Lahan SMPN 23, Pendamping Ahli Waris Sebut Pemkot Makassar Tidak Patuh Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23, yang terletak di Jl. Paccinang, semakin memanas dengan pendamping ahli waris yang menuduh Pemerintah Kota Makassar tidak patuh terhadap hukum dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Pendamping ahli waris dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Subhan Zain, mengkritik tindakan Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, Dr. Daniati, S.STP.,MH, yang diduga memberikan pernyataan kontroversial di media daring. Subhan mengklaim Pemerintah Kota Makassar memberikan informasi yang menyesatkan dan hoaks.

“Pemkot Makassar memberikan informasi yang menyesatkan dan hoaks. Kami bukan hanya masyarakat biasa, kami adalah ahli waris. Ini bukan masalah penutupan sekolah, tetapi lokasi tanah yang secara hukum tetap milik ahli waris,” tegas Subhan saat konferensi pers, di bilangan Jl Alauddin Kota Makassar Senin (23/05/2023).

Subhan juga mempertanyakan proses hukum yang telah dilakukan dan menyatakan Kepala Bagian Hukum Setda Makassar tidak memahami perkembangan kasus ini.

“Dr. Daniati, S.STP.,MH tidak mengikuti perkembangan perkara ini,” tegas Subhan.

Menurut Subhan, dua gugatan terkait kepemilikan lahan telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung yang sudah jelas.

“Terlebih lagi, terkait masalah hak kepemilikan dan pembatalan sertifikat hak pakai di Kota Makassar, sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ungkap Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menyebut, gugatan perdata terkait kasus ini telah memperoleh keputusan sebagian dari Pengadilan Negeri Makassar, termasuk pembayaran ganti rugi yang mengacu pada harga NJOP saat itu.

“Salah satunya adalah kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk membayar ganti rugi sebesar harga NJOP pada saat itu. Kami heran jika pihak Pemerintah Kota Makassar menyatakan proses hukum telah berjalan. Proses hukum yang mana yang berjalan?,” tanya Subhan dengan nada tinggi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kamabigus SMA Negeri 2 Enrekang Resmi Membuka Raker Ambalan Abu Bakar Lambogo - Indo Rangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...