Sengketa Lahan SMPN 23, Pendamping Ahli Waris Sebut Pemkot Makassar Tidak Patuh Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23, yang terletak di Jl. Paccinang, semakin memanas dengan pendamping ahli waris yang menuduh Pemerintah Kota Makassar tidak patuh terhadap hukum dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Pendamping ahli waris dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Subhan Zain, mengkritik tindakan Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, Dr. Daniati, S.STP.,MH, yang diduga memberikan pernyataan kontroversial di media daring. Subhan mengklaim Pemerintah Kota Makassar memberikan informasi yang menyesatkan dan hoaks.

“Pemkot Makassar memberikan informasi yang menyesatkan dan hoaks. Kami bukan hanya masyarakat biasa, kami adalah ahli waris. Ini bukan masalah penutupan sekolah, tetapi lokasi tanah yang secara hukum tetap milik ahli waris,” tegas Subhan saat konferensi pers, di bilangan Jl Alauddin Kota Makassar Senin (23/05/2023).

Subhan juga mempertanyakan proses hukum yang telah dilakukan dan menyatakan Kepala Bagian Hukum Setda Makassar tidak memahami perkembangan kasus ini.

“Dr. Daniati, S.STP.,MH tidak mengikuti perkembangan perkara ini,” tegas Subhan.

Menurut Subhan, dua gugatan terkait kepemilikan lahan telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung yang sudah jelas.

“Terlebih lagi, terkait masalah hak kepemilikan dan pembatalan sertifikat hak pakai di Kota Makassar, sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ungkap Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menyebut, gugatan perdata terkait kasus ini telah memperoleh keputusan sebagian dari Pengadilan Negeri Makassar, termasuk pembayaran ganti rugi yang mengacu pada harga NJOP saat itu.

“Salah satunya adalah kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk membayar ganti rugi sebesar harga NJOP pada saat itu. Kami heran jika pihak Pemerintah Kota Makassar menyatakan proses hukum telah berjalan. Proses hukum yang mana yang berjalan?,” tanya Subhan dengan nada tinggi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mahasiswa KKN Tematik UNCP Resmi Ditarik Setelah 35 Hari di Tomoni Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Ir. Affandy Agusman Aris Jadi Kandidat Kuat Bendahara Umum DPP Bara JP Periode 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kongres Luar Biasa (KLB) Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPP Bara JP) yang...

Willem Frans Ansanay Terpilih Aklamasi Ketua Umum DPP Bara JP Periode 2025–2030, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) resmi menetapkan Willem Frans Ansanay,...

80 Orang Anggota RAPI Jeneponto ikut Jambore di Takalar 

PEDOMAN RAKYAT TAKALAR .-   Sebanyak 80 orang anggota Radio Antar penduduk Republik indonesaia (RAPI) wilayah 12 Jeneponto Sulawesi...

POLRI untuk Masyarakat: Brigjen Pol Faizal Bagikan 130 Helm Gratis Di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal S,IK MH membagikan 130...