PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Hamsul HS, S.E. (40) dalam kasus tindak pidana penipuan secara Bersama-sama.
Dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 10.55 WITA, di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH saat menggelar konferensi pers mengatakan, perbuatan terpidana tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Terpidana Hamsul HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 RT 004 RW 009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana.