Indogrosir Makassar Telah Miliki Hak Guna Bangunan yang Sah Secara Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pihak Manajemen Indogrosir Makassar telah melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar tentang adanya upaya penyerobotan lahannya oleh oknum-oknum mafia tanah.

Menurut pihak Indogrosir, Inriwan Widiarja, SH selaku Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, pada tahun 2016, tanah tersebut dibeli oleh PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) dengan bukti kepemilkan sudah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 21970/Pai atas nama ahli waris Tjondra Karaeng Tola.

Proses pembelian dilakukan dengan lunas dan sesuai dengan syarat dan ketentuan peralihan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun terkait sengketa kepemilikan atas tanah antara ahli waris dari Tjoddo Bin Lauma dengan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada instansi-instansi berwenang, dan diperoleh fakta bahwa sengketa tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan :

1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg, tertanggal 7 Mei 1998.

2. Putusan Pengadilan Tinggi No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg, tertanggal 20 Maret 1999.

3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3223 K/Pdt/1999, tertanggal 13 Oktober 2000.

4. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 551 PK/Pdt/2002, tertanggal 29 Januari 2004.

Keseluruhan dari Putusan tersebut menyatakan bahwa bukti-bukti berupa Rincik serta dokumen lain yang didalilkan oleh ahli waris Tjoddo tidak berkekuatan hukum dan pemilik bidang tanah saat itu adalah ahli waris dari Tjonra Karaeng Tola, dimana pada tahun 2016, dengan bukti kepemilikan HGB No.21970/Pai, oleh para ahli waris telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir).

"Bahwa sebagai warga Negara yang baik kita semua sudah sepatutnya bersikap Kesatria dengan menghormati hasil Keputusan Pengadilan yang ada dan tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum," tandas Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, Inriwan Widiarja, SH lewat siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (28/05/2023). (*)

Baca juga :  Wakili Pangdam, Kasdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Hadiri Hari Jadi Kota Makassar Ke-416

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Sambut Delegasi Filipina dalam Philindo Strike V/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, menerima kunjungan Tim Senior...

TNI-Kejaksaan Solid, Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kajati Sulsel Pimpin Apel Pasukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, SH,...

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...