“Kami selalu mengingatkan kepada anggota, jika itu melanggar hukum dan ranah polisi, maka segera tindak lanjuti, dan sesuai motto kami, ketika mengambil tindakan harus cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku yang diamankan sudah mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial RR (19), dimana salah seorang pelaku berinisial US mengaku kesal karena korban tidak mengindahkan teguran dari pelaku yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
“Kemudian pelaku mengajak korban untuk berkelahi satu lawan satu, dan selanjutnya US memberitahukan hal tersebut kepada kedua rekannya, kemudian mendatangi rumah kost korban dan melakukan tindakan penganiayaan itu,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mako Polres Tana Toraja, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (man)