Sementara Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Maros seharusnya mengambil langkah mengidentifikasi seluruh kegiatan tambang, mana legal dan mana ilegal. Tentu saja bersama pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kalau perlu, lanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani kegiatan yang merusak lingkungan.
“Kita tunggu reaksi Pol-PP Kabupaten Maros selaku penegak Perda bersama Polres Maros dengan penegakan undang-undang lingkungan hidup,” tambah Ismail.
Warga setempat merasa resah karena tambang ilegal milik kepala desa Labuaja ini kembali beroperasi sejak Senin kemarin. (*)