Tambang Ilegal di Labuaja yang Hancurkan Jalan Beton Warga Dusun Kembali Beroperasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Maros seharusnya mengambil langkah mengidentifikasi seluruh kegiatan tambang, mana legal dan mana ilegal. Tentu saja bersama pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kalau perlu, lanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani kegiatan yang merusak lingkungan.

“Kita tunggu reaksi Pol-PP Kabupaten Maros selaku penegak Perda bersama Polres Maros dengan penegakan undang-undang lingkungan hidup,” tambah Ismail.

Warga setempat merasa resah karena tambang ilegal milik kepala desa Labuaja ini kembali beroperasi sejak Senin kemarin. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kodim 1423 Soppeng Gelar Buka Puasa Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...