Tambang Ilegal di Labuaja yang Hancurkan Jalan Beton Warga Dusun Kembali Beroperasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Maros seharusnya mengambil langkah mengidentifikasi seluruh kegiatan tambang, mana legal dan mana ilegal. Tentu saja bersama pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kalau perlu, lanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani kegiatan yang merusak lingkungan.

“Kita tunggu reaksi Pol-PP Kabupaten Maros selaku penegak Perda bersama Polres Maros dengan penegakan undang-undang lingkungan hidup,” tambah Ismail.

Warga setempat merasa resah karena tambang ilegal milik kepala desa Labuaja ini kembali beroperasi sejak Senin kemarin. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dihadiri Ratusan Peserta Utusan 48 Klasis dari 27 Provinsi di Indonesia, Pdt. Yulianus Buka Sidang Majelis Sinode Gereja Kibaid 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SuarAsaESA #8: Sekolah Bisa Semerdeka Ini Belajar Bersama Sanggar Anak Alam Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore yang hangat di Rumah Buku SaESA kembali membuka percakapan dengan napas yang sama: pendidikan...

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...

Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat...

Ambrin BW Simbolon: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Indonesia lahir dari semangat perbedaan yang disatukan lewat semangat Sumpah Pemuda yang diwariskan sampai sekarang....