Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel, Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menilai sikap dan tindakan penyidik Satreskrim Polres Maros sangat tidak profesional dalam menangani perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama keluarga korban menemui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Sulsel, Rabu (31/05/2023) siang.

Maksud kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros mulai dari awal penerimaan laporan, proses penyelidikan, proses penyidikan sampai ke tahap penetapan tersangka, dinilai tidak berjalan sesuai makna dari slogan ‘PRESISI’ yang sedang gencar-gencarnya digaungkan institusi kepolisian di Indonesia.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, SIK, M.Hum yang baru selesai mengikuti pertemuan bersama Kapolda Sulsel menyambut humanis kedatangan kuasa hukum bersama ayah dan kakak kandung almarhum Virendy. Dan dalam pertemuan yang berlangsung singkat di ruang tunggu lantai 2 Mapolda Sulsel dekat ruangan kerja Kapolda Sulsel, Perwira lulusan Akpol 1996 tersebut berkenan menerima penyampaian lisan berupa pengajuan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus serta permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabagbinplin Roprovos Divpropam Polri ini dengan bijak memberikan arahan dan petunjuk kepada kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy untuk segera membuat surat tertulis yang ditujukan langsung ke Kapolda Sulsel dan menyampaikan perihal pengajuan keberatan atas penanganan Satreskrim Polres Maros, permohonan agar kembali dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan keluarga korban hingga permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca juga :  Mengenal Sosok Aga Khan Sang Pejuang Keadilan

Setelah menemui Dirreskrimum Polda Sulsel, pengacara Yodi Kristianto bersama keluarga almarhum yakni James Wehantouw, Viranda Wehantouw dan Yonathan Mandiangan kemudian diterima oleh Kabag Wassidik Polda Sulsel AKBP Kadarislam Kasim di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Ditreskrim Mapolda Sulsel. Kembali dengan sikap bijaksana, mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini memberikan arahan dan petunjuk yang senada dengan atasannya, Dirreskrimum Polda Sulsel.

Usai berkunjung ke Mapolda Sulsel, Pengacara Yodi Kristianto kepada sejumlah awak media, Rabu (31/05/2023) petang menerangkan, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy akan segera mempersiapkan surat resmi untuk pengajuan keberatan, permohonan kembali digelar perkara khusus dan permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, sesuai apa yang diarahkan oleh Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel.

Menjawab pertanyaan wartawan, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menjelaskan, keberatan yang diajukan kliennya terkait penilaian kurang profesionalnya Satreskrim Polres Maros bekerja dalam menangani perkara yang mulai terlihat banyak kejanggalan sejak keluarga almarhum melaporkan kasus kematian Virendy sampai ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Yodi, jika penyidik Satreskrim Polres Maros hanya menetapkan pasal 359 (Karena kelalaian mengakibatkan mati), kenapa cuma 2 (dua) tersangka ? Kenapa pejabat Universitas Hasanuddin yang menerbitkan izin kegiatan diksar tidak ditersangkakan juga ? Sebab pejabat bersangkutan juga lalai, menerbitkan izin dengan berdasar rekomendasi fakultas yang dipalsukan tandatangan wakil dekan. Selain itu tidak meneliti kelengkapan izin dari kepolisian dan pemerintah setempat, serta tidak membawa tim medis.

Kemudian, lanjutnya, pejabat fakultas (dekan atau wakil dekan) yang melepas secara resmi rombongan diksar di Kampus Fakultas Teknik Unhas di Gowa, juga harus ditersangkakan karena sudah lalai melepas keberangkatan rombongan diksar tanpa meneliti kelengkapan perizinan dan persyaratan-persyaratan kegiatan diksar di luar kampus dan membawa nama kampus.

Baca juga :  Mengasah Kreativitas dan Keberanian, SLBN 1 Pangkep Gelar Outing Class Perdana di Geopark Maros-Pangkep

Selain itu, panitia lainnya yang terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi fakultas yang tandatangan wakil dekannya dipalsukan (tindak pidana pemalsuan), serta panitia yang bertanggung jawab di bidang kesehatan (tidak mengikutkan tim medis dan tidak lengkap membawa kelengkapan medis) juga telah lalai dan harus pula ditersangkakan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran serius dalam proses produksi dan peredaran produk...

Kapolres Parepare Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja Jaga Kepercayaan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Kapolres Parepare meminta jajarannya untuk meningkatkan kinerja, melakukan perencanaan inovasi dalam mendukung optimalisasi tugas kepolisian. Upaya...

Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno : Seleksi Catar Harus Adil, Bersih, dan Objektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi...