Pelaku kemudian membakar tali nilon/plastik yang terhubung dengan penutup atau terpal mobil dan setelah tali terbakar pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda tersebut.
Sopir yang tinggal di ruko ekspedisi bangun dan melihat kebakaran. Selanjutnya berusaha memadamkan api, namun api telah membesar, kemudian datang petugas pemadam untuk memadamkan api.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal atau jengkel dengan sopir, sebab beberapa hari yang lalu pernah mendatangi sopir Ekspedisi Al-husnah Trans meminta uang untuk membeli rokok dan minuman, namun tidak diberi uang,” jelas Kapolres Pelabuhan.
Akibat kejadian itu lanjut AKBP Yudi, ada tiga mobil terbakar. Ada mobil Brio Nopol DD 1305 UR, mobil Truk Cold Diesel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT Nopol DD 8818 MJ. Total kerugian sebesar Rp 540.000.000.
“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket switer, celana pendek, sebuah celana, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal/penutup mobil,” bebernya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres Pelabuhan Makassar. (*)