Terbukti Melakukan Pengeroyokan, Seorang Mahasiswa Unismuh Diberikan Sanksi DO

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di dalam Kampus Unismuh, di ruang rapat Senat lantai 17 gedung Iqro’ Unismuh, Senin (12/06/2023) siang sekira pukul 14.00 Wita.

Rektor Unismuh Makassar Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag mengungkapkan, kasus ini telah mendapatkan perhatian nasional dan internasional secara luas. Kejadian ini sangat disesalkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyaan serta nilai-nilai Kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh Makassar.

“Kami berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik universitas kami sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dan pengakuan mahasiswa korban, yaitu pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 lalu, sekira pukul 13.00 Wita, telah terjadi pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang di Kampus Unismuh Makassar. Dalam hal ini, Unismuh Makassar telah melakukan investigasi internal yang melibatkan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Rektor Unismuh melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan mempertimbangkan hal ini bersama dengan laporan dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan inisial MRA (Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unismuh).

Berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) Unismuh :

1. Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar memutuskan untuk memberikan sanksi drop out (DO) atau memberhentikan MRA sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.

2. Keputusan yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh. Namun proses investigasinya masih dilakukan DKEA.

3. Khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Transformasi Pendidikan: PGRI Wajo Resmi Lantik Pengurus Masa Bhakti 2025–2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...