PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangani BNNK Tana Toraja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Selasa (13/6/2023) yakni Rd, Gr, Ev, dan Kl bersama barang buktinya, karena penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21.
Penyidik Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Tana Toraja telah melimpahkan berkas perkara tersangka narkotika (tahap 2) di Kejari Tana Toraja dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tersangka Abdul Gafur alias Gafur Bin Muhammad dan 3 teman lainnya ke Kejari Tana Toraja.
Pelimpahan berkas perkara tahap ke 2 atau penyerahan tersangka dengan barang bukti narkotika sebanyak 43 gram dan barang bukti non narkotika seperti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 4.750.000, dan sebelum dilakukan penyerahan penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan para tersangka melalui Swab oleh Tim Medis BNNK Tana Toraja.
Pemberantasan yang dilakukan oleh personel BNNK Tana Toraja ini, sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang masuk di dalam daftar Gol.I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.