“Sudah beberapa kali ditegur manajemen hotel helios persoalan pengelolaan limbahnya, bukan cuman hotel, swalayan saja itu harus ada pengelolaan limbahnya,” ujar Dray.
Dray menambahkan sebagai hotel berbintang harus mengikuti sesuai aturan dia harus siapkan pengelolaan limbah seperti instalasi pengolahan limbahnya, karena pidana domain APH dan pelanggaran undang-undang bukan delik aduan tapi pidana murni.
Sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan semua instansi besar seperti hotel wajib untuk memiliki IPAL sendiri.
“Karena jangan sampai limbahnya lansung dibuang keselokan atau saluran air, terus genset olinya dibuang kemana itukan masuk limbah B3 semua,” tegasnya.
Kadis DLH Dray mengatakan kalau mereka mengatakan dokumennya lengkap tetapi pengelolaannya tidak ada itu sama saja bohong,buktinya ada teguran.
“Jadi begini mereka dikasih ijin tapi tidak dilaksanakan ijinnya itukan sama saja bohong makanya kami tetap tegur,” kata Dray.
Dikatakan, jika hotel tidak memiliki tata kelola limbah yang baik akan berdampak pada pencemaran lingkungan,Ia menekankan agar setiap pengusaha hotel wajib memiliki izin dan instalasi pengelolaan air limbah dan mengantongi izinnya yaitu IPAL.
“Tidak hanya hotel saja, klinik kesehatan, rumah sakit hingga rumah makan juga kita dorong mereka untuk mengurus izin IPAL untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan,” tuturnya. (rur)