Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan ke Penuntut Umum, 2 Tersangka Kasus Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu (14/06/2023) siang sekira pukul 10.30 s/d 12.00 Wita di Lapas Kelas 1A Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Muh. Yusuf, SH, MH, Dr. Nining Purnamawanti, SH, MH, Lisken Mediahty, SH, MH, Muhammad Fahrul, SH, MH, dan Anggiriani, SH, MH (Kasi Pidsus Takalar), menerima 2 (dua) orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kabupaten Takalar/Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah di BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

Perbuatan tersangka J dan H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
- Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga :  Ramalan Shio Hari Ini 7 Februari 2025 Tentang Keuangan dan Asmara

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan, perbuatan tersangka J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili," tandas Soetarmi, SH, MH. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Bersama Masyarakat Tinco Karbak Bersihkan Saluran Air 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil Koramil 1423 -04/Posramil Citta turun melakukan karya bakti (karbak) pembersihan saluran air di...

Tim Resmob Polres Soppeng Amankan 4 Pelaku Judi Sabung Ayam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Resmob SatReskrim Polres Soppeng bersama personel Polsek Lilirilau berhasil membubarkan sekaligus mengamankan 4 terduga...

Sampaikan Belasungkawa, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Rawat Demokrasi Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat, khususnya para tokoh dan pimpinan Islam, untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...