Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan ke Penuntut Umum, 2 Tersangka Kasus Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu (14/06/2023) siang sekira pukul 10.30 s/d 12.00 Wita di Lapas Kelas 1A Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Muh. Yusuf, SH, MH, Dr. Nining Purnamawanti, SH, MH, Lisken Mediahty, SH, MH, Muhammad Fahrul, SH, MH, dan Anggiriani, SH, MH (Kasi Pidsus Takalar), menerima 2 (dua) orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kabupaten Takalar/Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah di BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

Perbuatan tersangka J dan H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
- Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga :  Kepemimpinan FT UMI Berganti, Prof. Dr. Ir. Hj. St Maryam Jabat Plt Dekan Periode 2025–2026

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan, perbuatan tersangka J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili," tandas Soetarmi, SH, MH. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Untuk Ketiga Kalinya Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Asia Global Awards, Kali Ini Kategori “Asia The Best Innovative Leader Of Indonesia 2025”

PEDOMANRAKYAT, BALI - Prestasi gemilang yang membanggakan seluruh masyarakat Bumi Benuanta lagi-lagi ditorehkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),...

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...

Pengurus ASISI DPD Sulsel Periode 2025–2030 Dikukuhkan: Membangun Organisasi yang Berintegritas dan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Selatan resmi...