2. Jenis belanja : Belanja Modal. Anggaran Rp 160.141.844.909,00. Realisasi Rp 149.012.960.494,00 = 93,05%.
Yang realisasinya melalui beberapa satuan satuan kerja yakni, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan, dan RSUD Datoe Binangkang.
INAKOR menduga adanya perbuatan melawan hukum yakni :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada :
1. Pasal 59.
2. Pasal 64 ayat 1 dan ayat 2.
3. Aset tetap dianggarkan dalam belanja modal senilai harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 yang menyatakan bahwa :
1. Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang dinilai manfaatnya kurang dari 12 bulan termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.
2. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
Atas dugaan adanya ketidakpatuhan dan dugaan adanya perbuatan-perbuatan melawan hukum atau kesalahan/penyimpangan ini kami pandang bisa menjadi salah satu indikator untuk menteri dalam negeri mengevaluasi kinerja pejabat bupati Bolmong. (DN)