PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., bersama tim megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti saksi dan ahli.
Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang saksi yaitu Danny Pomanto (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi, Kamis (22/06/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar,
Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo, dan Terdakwa Irawan Abadi, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019.
Serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil tahun 2016-2019.
Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
"Setelah memeriksa Danny Pomanto (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)