Sembunyi di Gowa, Dua Pelaku Penganiayaan Diciduk Tim Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dua pelaku Penganiayaan yang melarikan diri ke Makassar diciduk Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Aris Zaidy bersama Kanit Resmob Bripka Simbara dan anggota serta dibekap dari Polres Gowa. Setelah mendapatkan informasi tempat persembunyiannya kedua pelaku diciduk dan digelandang ke Polres Toraja Utara, Jumat (23/6/2023).

Penangkapan itu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/VI/2023/SPKT/Res.Toraja Utara, tanggal  20 Juni 2023. Kedua pelaku penganiayaan yakni berinisial YS alias K dan MM alias B.

Dimana sebelumnya kedua pelaku telah melakuan penganiayaan pada Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 Wita. Tindak pidana penganiayaan terjadi ketika korban Marko datang ke warung makan di salah satu pencucian mobil di poros Makale,  kemudian bertemu dengan pelaku MM dan bermaksud menagih utang.

Kemudian keduanya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban dan berlanjut  pertengkaran hingga kemudian pelaku MM melakukan penganiayaan terhadap korban Marko dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri, dan kemudian muncul pelaku YS yang juga rekan dari MM ikut melakukan penganiayaan terhadap Marko dengan menggunakan sebilah parang dan menusuk perut korban pada bagian sebelah kanan dan tangan kanan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibakan luka robek.

Setelah kejadian tersebut kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sebuah mobil.

Berdasarkan adanya laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua terduga pelaku, kemudian mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang di Kabupaten Gowa.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Toraja Utara dan keduanya telah mengakui perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Marko dengan menggunakan sebilah parang dan obeng.

Baca juga :  Dua Pelaku Pengeroyokan di Tikala Diamankan Polisi

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng dan sebilah parang panjang yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya korban. (edi/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...