Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Ahli di PN Makassar Terkait Tipikor PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad , SH,.MH dan kawan-kawan megagendakan sidang yaitu pemeriksaan ahli. Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu : 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas), 2. Riris prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri) dan 3. Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas), Senin (26/06/2023) sekira pukul 10.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL), dan terdakwa Irawan Abadi (IRA).

Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa HYL dan IRA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan YusufTahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Road Show Di Kendari, Lavish Glow Berbagi Mobil

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 S.D Tahun 2019.

Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

"Setelah memeriksa 3 (tiga) orang ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya," tandas Soetarmi SH MH.(*/hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tingkatkan Layanan Dumas, Polres Soppeng Pasang QR Barcode 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya meningkatkan transparansi serta aksesibilitas terhadap layanan pengaduan masyarakat (Dumas) ,Seksi Profesi dan Pengamanan...

Danrem 141/Toddopuli Pimpin Sertijab 5 Dandim, Letkol Inf Eko Yulianto Dandim 1423 Soppeng yang Baru 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Setelah memangku jabatan sebagai Dandim 1423 Soppeng sejak 08 Juli 2024 , Letkol Inf Reinhard...

Wujud Kepedulian, RSUD Pancur Batu Beri Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir

PEDOMANRAKYAT, PANCUR BATU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat...

Dukung Gerakan Lingkungan, Bhayangkari Bulukumba Hadiri Workshop Eco Enzyme Berskala Nasional

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Bhayangkari Cabang Bulukumba turut ambil bagian dalam Workshop Eco Enzyme Serentak yang digelar di Aula...