Rugikan Negara 7.061 Milyar, JPU Limpahkan Perkara 2 Terdakwa ke PN Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara 2 (dua) terdakwa, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A beserta barang bukti, Selasa (27/06/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

Kedua terdakwa tersebut adalah JM (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan terdakwa HB (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020).

JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan, pelimpahan perkara terdakwa JM dan terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Baca juga :  Polri Presisi, Kapolres Pelabuhan Makassar Cek 5 Lokasi Bedah Rumah di 2 Kecamatan

"Perbuatan 2 (dua) terdakwa JM dan HB itu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah)," tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH kepada media ini via aplikasi telekomunikasi. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gerak Jalan Santai, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Bahagia

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setiap hari Ahad, IKB PPSP IKIP UP bersama warga masyarakat di berbagai daerah menggemari...

Resmi Dilantik, Pemkab Sinjai Ajak IDI Membangun Daerah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Sinjai resmi dilantik oleh Ketua IDI Wilayah Sulawesi...

Sekda Pinrang Lepas Peserta See You Run 5K dan 10K

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Ribuan peserta lomba lari 'See You Run 10K dan 5K' yang digelar See You Cafe...

Berduka, Bunda Iffet Ibu Bimbim Slank Wafat: Berpulang di Usia 87 Tahun

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Bunda Iffet, ibu dari penabuh drum grup musik...