DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selanjutnya, seleksi calon anggota PPS dalam tahapan wawancara dilakukan di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan melanggar etik dan hukum.

Para teradu dalam tahapan wawancara melakukan pelanggaran dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak independen, tidak profesional, dan cenderung diskriminatif.

Menurut mereka, praktik yang terjadi hampir di seluruh desa Kabupaten Tapanuli Tengah ini, menunjukkan bahwa tindakan para teradu dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif.

“Pada tahapan wawancara, para teradu memberikan pertanyaan kepada peserta seleksi calon anggota PPS di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, seperti apakah mereka mengenal kepala desa. Jika peserta menjawab mengenal kepala desa, mereka langsung dinyatakan gugur,” bebernya.

Kata mereka, alasan para teradu menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS karena mengenal kepala desa sangat tidak jelas.

“Apakah peserta yang mengenal kepala desa dianggap tidak independen ? Seharusnya wajar jika peserta seleksi mengenal kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam lingkup terkecil di suatu daerah,” tukasnya.

Mereka menegaskan bawah tindakan para teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS di hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena alasan mengenal kepala desa adalah perbuatan yang sangat diskriminatif, tidak profesional, tidak independen, dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif.

Selain itu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS hampir di seluruh desa tidak ditetapkan dan tidak diangkat menjadi anggota PPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Hal ini sangat merugikan para pengadu dan menunjukkan pelanggaran etik yang jelas dilakukan oleh para teradu serta ketidakprofessionalan dalam perekrutan anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tidak hanya itu, dengan tidak ditetapkannya dan tidak diangkatnya peserta seleksi calon anggota PPS yang telah lulus seluruh tahapan seleksi hampir di seluruh desa, dugaan praktik gratifikasi dalam proses perekrutan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat anti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap para pengadu.

Baca juga :  Dengan 353 ADM, Layanan Adminduk Digital Makin Optimal

Menurut mereka, berdasarkan pelanggaran yang serius dan signifikan yang dilakukan oleh para teradu secara sistematis, terstruktur, dan massif, DKPP memiliki kewenangan untuk menyatakan para teradu telah melanggar kode etik dan hukum.

DKPP juga berwenang memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap atau sementara, atau teguran tertulis kepada para teradu serta membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 8 tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan PPS untuk Pemilu 2024. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...