Farid Mamma : Sebagai Kuasa Hukum Dg Tika, Saya Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/VI/2023 yang menyeret nama oknum LSM, Iksan Mapparenta Daeng Tika. Warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Tim Kuasa Hukum Daeng Tika sapaan akrab Iksan Mapparenta, angkat bicara dan menyebut kasusnya itu terkesan dipaksakan.

Farid Mamma, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum daeng Tika menyayangkan atas cara penjemputan paksa yang dilakukan Tim Jatanras Polres Gowa.

Menurut Farid, seharusnya tim jatanras tidak memperlakukan Tika seperti teroris, dengan alasan kasus yang dimana penggelapan itu mempunyai beberapa tahap untuk diproses.

"Saya menilai disini terjadi paksaan atas kasus yang dikenakan klien saya, seharusnya yang menurut pandangan saya kasus ini adalah penggelapan, yang dimana setidaknya melalui beberapa proses harusnya polisi profesional jangan seperti teroris, kalau ini saya menduga ada paksaan," beber Farid kepada awak media, saat menggelar konrefensi pers di salah satu cafe di bilangan Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Selasa siang (11/07/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Farid menambahkan, apa yang diperkarakan itu setidaknya harus diperjelas terlebih dahulu.

Atas kasus yang menimpa kliennya itu berujung penjemputan paksa, setidaknya dilakukan penyidikan yang lebih dalam.

Dia menyebut Dg Tika hanya merentalkan lalu meminjamkan unit kepada Novi, bukan digadai seperti bagaimana beberapa telah diberitakan beberapa media saat ini.

"Jadi begini sebenarnya masalahnya, ini persoalan harusnya pihak kepilisian melakukan penyidikan mendalam terlebih dahulu biar jelas, ini unit direntalkan lalu dipinjamkan kepada Novi," ujarnya.

Hal senada yang diungkapkan saudara perempuan Dg Tika, yaitu Herlina Dg Intan. Sebagai saudara dari Dg Tika, sudah seharusnya pihak Polres Gowa tidak melakukan hal yang dinilai sangat berlebihan.

Baca juga :  JPU Kejati Sulsel Bacakan Requisitoir Kasus Korupsi Satpol PP Makassar TA 2017-2020

Intan menyampaikan saat dilakukan penangkapan di lokasi Tika dijemput, Polisi melakukan beberapa hal yang dia nilai sangat tidak layak, mematikan meteran listrik hingga merampas tas tika yang menurutnya tas itu berisi uang.

"Harusnya polisi jangan terlalu begitu dong, waktu datang menjemput Tika, itu berlebihan sekali caranya tidak patut dicontoh. Dia matikan meteran listrik bahkan merampas tas Tika yang berisi uang," tandas Herlina daeng Intang.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti...

Kapolres Halmahera Utara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek Malifut dan Penyerahan Jabatan Kasi Propam

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar serah terima jabatan, (Sertijab) dan penyerahan jabatan...

Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Mall Panakkukang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang akhir tahun, Informa kembali memanjakan pelanggan setianya di Kota Makassar lewat penawaran spektakuler yang...