Undang-undang Pers Tidak Punya Turunan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam berita itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memastikan tak akan ada turunan peraturan dari Undang-Undang Pers. Hal tersebut dilakukannya menurutnya untuk menjaga para insan pers tetap independen dan dapat benar-benar menjadi pilar ke empat demokrasi.

Rudiantara mengatakan, “Saya orang yang berdiri paling depan untuk memastikan tidak ada turunan peraturan pemerintah atau peraturan menteri dari UU Pers. Itu kenapa? Terus terang sebelum jadi menteri saya juga ngga ngerti banyak. Tapi setelah saya interaksi dengan teman-teman media, teman-teman pers, Dewan Pers khususnya, makin memahami, makin meyakini bahwa pers itu memang betul-betul harus jadi pilar demokrasi yang ke empat”.

Kepada teman kami, saya katakan, “Mudah-mudahan setujumaki setelah membaca berita ini”, tapi teman kami tetap ngotot tidak menerima dan mengatakan, “Belum,,, logika pak menteri ini agak ngawur dikit saya liat”.

Teman kami menjelaskan, “Jadi yabg dimaksud pak menteri ini,, UU sejenisnya yang dibuat oleh pemerintah. Itu yang dimaksud tidak ada turunannya. Tapi terkait masalah kebijakan,,, UU Pers itu melahirkan kode etik,, logikanya, darimana dasarnya kode etik dibuat kalau bukan dari UU?”

Karena waktu sudah menunjukkan hampir jam 12 malam, saya katakan, “Mungkin karena mengantuk maki”, dan teman kami langsung menjawab, “Belum ngantuk pa saya orangnya semakin jauh malam otakku semakin aktif ki (memasang emoji tertawa)”.

“Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara Undang-Undang dengan Kode Etik,” kata saya sambil memasang emoji tersenyum.

Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

Teman kami kemudian mengajukan pertanyaan baru, “Saya mau bertanya dulu ini… Apa indikatornya pelanggaran kode etik Jurnalistik?”

Terhadap pernyataan saya yang mengatakan, “Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara Undang-Undang dengan Kode Etik”, teman kami mengatakan, “Saya kan tidak menyamakan antara undang pers dan kode etik Jurnalistik. Saya cuma bilang turunannya”.

Baca juga :  Kasau Resmikan Baseops Lanud Hasanuddin, Diharapkan Dapat Permudah Peran Sebagai Pusat Koopsud II

Saya katakan, “Kalau mau dibahas, berarti kembalik ki’ lagi dari atas (sambil memasang emoji tertawa)”.

Kemudian saya mengirimkan lagi sebuah link berita berjudul, “Dewan Pers Ingatkan Pemerintah tak Buat Turunan UU Pers”.
Teman kami mengatakan, “Turunnya itu apakah berbentuk kebijakan internal, peraturan pemerintah, menteri dll terserah. Intinya ada turunannya itu UU. Atau bahasa sederhananya saja… Tata pelaksanaan UUnya. Atau lebih sederhananya lagi… Dalam hukum atau undang-undang itu, ada namanya objek formal dan materil”.

Sambil bercanda saya mengatakan, “Bebal ki’ juga kita’ di’? (sambil memasang emoji tertawa)”

Teman kami mengatakan, “Tadi saya bertanya,, apakah kode etik Jurnalistik itu include dalam UU pers atau tidak? Bukan bebal, tapi saya orangnya tidak mudah taqlid terhadap sesuatu sebelum terkoneksi diotakku (sambil memasang emoji tertawa)”.

Kemudian melanjutkan, “Ini salah satu contoh yabg dilahirkan oleh UU Cipta kerja,,, yg saya maksud pada UU ini Omnibus law itu adalah induknya ketenagakerjaan dan sebagainya. Namanya juga bus yg memuat banyak peraturan. Dari induk ini lahirlah UU Ketenagakerjaan, perusahaan, dan lain lain”.

“Lahir disini maksudnya,,, sebuah peraturan lahir karena mempunyai dasar hukum atau Undang-undangnya. Tadi saya bilang bisa berbentuk Perpres, permen, perda, perppu dan lain lain”.

“Pedoman pelaksanaan UU No 40 tahun 1999 salah satunya lahir kode etik Jurnalistik, kode etik sendiri tidak mesti dibuat oleh pemerintah. Inilah yg saya maksud turunannya. Tapi kalau kode etik itu tidak berdiri sendiri, berarti tidak ada ji itu turunannya UU Pers, karena antara UU dan Kode Etiknya sudah menyatu”.

“Misalnya, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu, melahirkan PP No 35 tahun 2001 terkait hak hak pekerja. inilah salah satu turunnya itu undang undang,” tutur teman kami.

Baca juga :  Raih Malam Lailatul Qadar Lewat Kajian Islami

Saya lalu bertanya, “Jadi apa lagi yg kita tidak mengerti?”

Teman kami menjawab, “Namanya bentuk kebijakan juga kan? Pertanyaannya pak dosen “Siapa yg diuntungkan, dan siapa yg dirugikan”. Makanya inilah perlu di analisis (sambil memasang emoji tertawa)”.

Kemudian melanjutkan, “Pertanyaan saya kan belum dijawab tadi. Apakah UU Pers dan Kode etik Jurnalistik itu terpisah atau satu?”

Saya jawab, “Mengenai pertanyaan ini, jawabannya ada dalam UU Pers, Pasal 7, ayat 2, Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.

Teman kami masih sempat membalas dengan mengatakan, “Berarti kode etiknya = Undang-undang pers ji kalau bgitu”, tapi saya katakan, “Nanti pi lagi dilanjutkanki pembahasannya. Nanti kita diskusi sambil ngopi, mudah mudahan ada juga jalangkote”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...