“Maksud dan tujuan kami ingin menginformasikan pekerjaan drainase tersebut karena ada temuan di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 99.567.000
Tapi sangat disayangkan beliau pergi lewat pintu belakang setelah mengetahui kedatangan kami,” ujarnya.
Sebagai Pejabat Negara apalagi pemangku jabatan strategis di salah satu dinas hendaknya lebih proaktif dalam mendengar apa yang diinformasikan masyarakat.
“Oleh karena itu saya atas nama Ketua DPD INAKOR Minahasa meminta kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk mencopot Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Utara karena tidak menghormati apa yang diamanatkan UU yang tercantum dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ucap Darwin.
Di waktu bersamaan awak media mewawancarai Humas LPK-RI Sulut Maikel Pusung. Maikel menyampaikan kekecewaannya kepada Kadis PUPRD Sulut karena tidak mau mendengar apa yang ingin diinformasikan masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan apabila jabatan Kepala Dinas dijabat orang seperti beliau, apalagi ini Dinas PU ya,” tutup Maikel. (*)