Bertindak Sebagai Irup Pada Peringatan HBA ke-63, Leo Simanjuntak Bacakan Amanat Jaksa Agung RI

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke–63 Tahun 2023 dengan mengusung tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, Sabtu (22/07/2023) pukul 07.00 Wita, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Peserta Upacara peringatan HBA ke–63 Tahun 2023 yaitu seluruh pejabat utama diantaranya Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leonard Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H., M.H, Asisten Pembinaan juga sebagai Plh Asintel Nur Asia, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Zuhandi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, S.H. M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Asisten Pengawasan Supardi, S.H., Asisten Pidana Militer Dr. Muh Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP, Kabag TU, para Koordinator, Jaksa, Tata Usaha, anggota IAD Wilayah Sulsel dan para Purnaja.

Ada 3 (tiga) perwakilan pegawai yang mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya yaitu Hasbi Saleh, SH (mendapat Satyalancana Karya Satya 30 tahun), Sri Suryanti Malotu, SH,MH. (mendapat Satyalancana Karya Satya 20 tahun) dan Dr. Nining Purnamawati, SH,MH (mendapat Satyalancana Karya Satya 10 tahun).

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke–63 Tahun 2023, sebagai berikut ;

Hari Bhakti Adhyaksa yang kita peringati tahun ini, jangan hanya dijadikan sekedar acara seremonial belaka.

Selayaknya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca juga :  Resmi Berubah Bentuk, ITBA Al Gazali Barru Launching & Lantik Rektor Pertama

Untuk itu mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan dan hambatan yang akan menghadang di hari esok.

Perjalanan panjang dalam penegakan hukum telah dilalui oleh Kejaksaan. Dalam rezim penegakan hukum Indonesia, Kejaksaan pada awalnya berada di bawah lembaga Kementerian Kehakiman yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang satu atap dengan Mahkamah Agung.

Seiring dengan berkembangnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, Kejaksaan akhirnya menjadi departemen mandiri sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960, yang kemudian kita peringati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) hingga saat ini.

Telah 63 tahun berlalu sejak HBA pertama diperingati, beragam tantangan, hambatan, dan rintangan telah dihadapi oleh insan Adhyaksa sebagai pendamba dan pewujud hukum pasti.

Semua tantangan, hambatan, dan rintangan dapat kita atasi bersama dalam perjalanan waktu yang tidak singkat ini, karena kita adalah satu dan tidak terpisahkan. Maka dari itu, marilah kita jadikan momentum peringatan HBA ini untuk berkontemplasi dan menginternalisasi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan.

Guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan.

Tema besar yang diusung dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 ini yaitu “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Tema besar tersebut sejalan dan berkesinambungan dengan tema HBA tahun sebelumnya, sehingga kita perlu melanjutkan hal baik yang telah kita lakukan dan perbaikan atas kekurangan demi Kejaksaan yang lebih baik.

Baca juga :  Pemerintah Inggris dan Berdayabareng.com Gelar Lokakarya Keterampilan Digital Secara Tatap Muka

Penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melibatkan banyak hal karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan.

Serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

Melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan. Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.

Oleh karena itu seluruh anggota korps Adhyaksa, khususnya para Jaksa harus senantiasa mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa cela.

Seorang Jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Jaksa Agung berpesan “Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya”.

Leo Simanjuntak melanjutkan membaca Amanat Jaksa Agung ; yaitu setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.

Baca juga :  ITB Nobel Indonesia Gelar Webinar "Metaverse"

Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.

Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan, bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan, tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif.

Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajarannya agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.

Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.

Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...