“Dari tadi saya di telfon pak Lurah dan mengatakan, Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan kenapa tidak diproses, masih dipending, kemudian pak Lurah itu menjawab berkas tersebut yang ibu Norma ajukan bukan haknya, melainkan haknya Daeng Limpo makanya saya tidak mau proses, setelah itu Norma mengancam pak Lurah ingin dilaporkan,” ujarnya Ibu Rasiah, istri Kamaruddin Daeng Limpo.
Diketahui tanah milik almarhum orang tua Kamaruddin Daeng Limpo di Eksekusi pada 02 Agustus 2018. Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.
Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 (sembilan) orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi tersebut.
Sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, adalah sebagai berikut ;
#Sebelah Utara, dengan Jalan Desa
#Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur, ref) Pasoi
#Sebelah Selatan, dengan Saluran Air
#Sebelah Barat, dengan tanah milik Mangguntung-guntung.
Untuk diketahui sebelumnya, sekitar 30 tahunan tanah ini telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga dibekengi oleh pemerintah setempat, yakni kepala desa dan camat, serta oknum aparat penegak hukum (APH).
Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang ditiap gugatan.
Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.
Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut.(Hdr)