Tanahnya Diserobot Orang Tak Bertanggung Jawab, Kamaruddin : Semoga Terduga Pelaku Bisa Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dari tadi saya di telfon pak Lurah dan mengatakan, Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan kenapa tidak diproses, masih dipending, kemudian pak Lurah itu menjawab berkas tersebut yang ibu Norma ajukan bukan haknya, melainkan haknya Daeng Limpo makanya saya tidak mau proses, setelah itu Norma mengancam pak Lurah ingin dilaporkan,” ujarnya Ibu Rasiah, istri Kamaruddin Daeng Limpo.

Diketahui tanah milik almarhum orang tua Kamaruddin Daeng Limpo di Eksekusi pada 02 Agustus 2018. Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.

Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 (sembilan) orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi tersebut.

Sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, adalah sebagai berikut ;

#Sebelah Utara, dengan Jalan Desa

#Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur, ref) Pasoi

#Sebelah Selatan, dengan Saluran Air

#Sebelah Barat, dengan tanah milik Mangguntung-guntung.

Untuk diketahui sebelumnya, sekitar 30 tahunan tanah ini telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga dibekengi oleh pemerintah setempat, yakni kepala desa dan camat, serta oknum aparat penegak hukum (APH).

Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang ditiap gugatan.

Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.

Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.

Baca juga :  Ketua KKLR Sulsel Desak Pembentukan Kodim di Seluruh Kabupaten Luwu Raya, Wujud Pemerataan Keamanan dan Keadilan Teritorial

Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemangkasan Pohon di Poros Sinjai-Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai melakukan penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan poros...

Perlawanan Mafia Pangan Terbuka, Rakyat Dipaksa Beli Beras Khusus

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengamat pangan dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia, Debi Syahputra mengecam keras praktik produsen dan...

11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada...

Yayasan KSL Dorong Wisata Berbasis Konservasi Lewat Program “Cinta Satwa”

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Setelah sukses meluncurkan program “Sejuta Pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN)” bertepatan dengan perayaan HUT...