Asisten Tindak Pidana Militer Bersama Kasi Penkum Kejati Sulsel Laksanakan Penerangan Hukum di Lantamal VI Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel bersama Penkum Bidang Intelijen Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada jajaran Prajurit TNI Lantamal VI Makassar, Rabu (26/07/2023) di Aula Mako Lantamal VI Makassar Jalan Yos Sudarso, Kota Makassar.

Dalam Kegiatan Penerangan Hukum tersebut bertindak sebagai Narasumber Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP (Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel) dan Soetarmi, SH., MH (Kasi Penkum Kejati Sulsel).

Acara Penerangan Hukum tersebut dibuka oleh Letkol Laut Syahruddin, SH (Kadiskum Lantamal VI Makassar). Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP membawakan materi Sosialisasi Kewenangan Lembaga JamPidmil dalam menangani perkara Koneksitas.

M. Asri Arief menerangkan, perlu dilakukan koordinasi penanganan perkara pidana militer dan meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara Koneksitas (penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, terdapat beberapa perkara Koneksitas saat ini yang berhasil ditangani oleh jajaran JamPidmil utamanya Penanganan Perkara Korupsi diantaranya kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat  pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 515 miliar dan Tindak Pidana korupsi terhadap Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 127 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi mengajak kepada peserta sosialisasi Prajurit TNI Lantamal VI Makassar untuk Kenali hukum dan jauhi hukuman yaitu mengenal jenis-jenis perbuatan Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Semarak Bhayangkara Ke-78, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kepulauan Sangkarrang

Yaitu dengan mengenal perbuatan Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, merupakan upaya pencegahan dan diharapkan para Prajurit TNI Lantamal VI Makassar dapat terhindar dari perbuatan Korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional, tutup Soetarmi.

Salah satu peserta sosialisasi yaitu bapak Mayor Laut Burhanuddin merasa senang karena mendapatkan ilmu pengetahuan yang sangat berharga atas kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Aspidmil dan Penkum Kejati Sulsel utamanya terkait materi Penanganan Perkara Koneksitas dan materi Tindak Pidana Korupsi sebab TNI juga mengelola Keuangan Negara dan Aset Negara.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tinjau TPA Malimpung, Bupati Irwan Minta Langkah Konkrit Penanganan Sampah yang Modern dan ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Kadis Bina Marga dan Cipta Karya(Bima Cipta) Pinrang, Awaluddin Maramat kembali mendampingi Bupati Pinrang, Irwan...

Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil, Ini Strategi TPID Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berkomitmen menjaga kestabilan harga kebutuhan...

LAN RI Gelar Entry Meeting Audit Pusjar SKMP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI menggelar Entry Meeting Audit...

Dukung Capaian 13 Program Akselerasi, Rutan Watansoppeng Wujudkan Zona Bersih Dari Halinar 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya mendukung capaian 13 akselerasi kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rumah Tahanan (Rutan)...