Tim Kuasa Hukum Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Segera Limpahkan Perkara Kliennya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim kuasa hukum tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa, SH menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, SIK, SH segera limpahkan perkara kliennya alias P21 tahap dua.

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023. Ia mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

"Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat. Kami analisa ada unsur keragu-raguan di tubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya, salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan, padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim," tukas Wawan Nur Rewa, SH.

Ia mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor. "Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan), rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan-akan berdiri di pihak Pelapor," ujarnya.

Lanjut disampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar, Wawan sapaan akrabnya ini, bahkan kliennya diduga tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.

"Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit. Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini," terang sang aktivis jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Baca juga :  Alumni di Luar Negeri Berorasi Saat Wisuda PPMI Shohid Pangkep

Ia berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran penyidik menunggu perintah atasan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Anggaran Rehabilitasi Sosial Rp21 Miliar Diduga Dipakai Bangun Jalan, PHI Desak RDP Gabungan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Polemik muncul terkait pengelolaan anggaran rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten...

Oknum PPK Dinkes Minahasa IW Di Periksa Kejari Minahasa

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Pemesanan paket Reagensia Kualitas Air Minum Rumah Tangga dan Pangan diketahui berjumlah 11 paket (253.000...

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...