“Kegiatan ini bisa menjadi solusi dimana banyak terjadi sengketa merk dagang selama ini. Jika segera didaftarkan jelas tidak akan menjadi sengketa dan ini sangat membantu menilik durasi waktu pengurusan yang lebih cepat,” katanya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah yang telah mendukung program ini.
“Para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya agar segera mendaftarkan. Para penulis, penggiat seni dan sastra yang belum mencatatkan karya ciptaannya agar segera mencatatkan. Gunakan waktu tiga hari ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dia berharap program ini terus berkelanjutan sehingga ekosistem kekayaan intelektual bukan sebatas perlindungan tetapi ada manfaat ekonomi di suatu wilayah. (rur)