Merasa dirugikan, korban pun memilih melaporkan pelaku atas kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Polda Sulsel, Tanggal 15 Juli 2023, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ bergerak langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku DSS akhirnya berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diamankan di depan salah satu wisma yang ada di wilayah Kecamatan Rantepao.
Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi, membenarkan kronologis kejadian hingga diamankannya pelaku DSS tersebut oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara tanpa ada perlawanan.
“Pelaku DSS saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy. (etan/priadi)