PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyikapi tindakan penyidik Satreskrim Polres Maros yang dinilai sangat-sangat tidak profesional dalam menangani kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH telah bersurat ke Kapolda Sulsel pada awal Juni 2023.
Namun setelah lebih sebulan menunggu, balasan surat yang diterima menunjukkan jika permintaan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan kasus dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel tidak ditanggapi sebagaimana diharapkan keluarga almarhum Virendy.
Hal itu dikemukakan James Wehantouw, ayah kandung almarhum Virendy, Sabtu (29/07/2023) ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait perkembangan kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin pada 13 Januari 2023.
Menurut wartawan senior ini, surat balasan yang ditandatangani Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Dr. Muhammad Kadarislam, SH, SIK, MSI itu, baru diterima pihaknya setelah mendatangi langsung ke Ruangan Bagian Wassidik di lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Isi surat balasan itupun sangat bertolak belakang dengan maksud dan tujuan yang tertuang dalam surat kami ke Kapolda Sulsel. Anehnya lagi, surat balasan yang diberikan kepada kami, hanya salinan atau fotokopinya saja. Sedangkan surat aslinya entah dikemanakan,” ungkap James.
Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini membeberkan lagi, sebenarnya setelah memasukkan surat yang ditujukan ke Kapolda Sulsel pada 5 Juni 2023, pihaknya berkali-kali melakukan pengecekan untuk mengetahui nasib surat itu yang diketahui sudah berada di meja Kabag Wassidik.
Namun setiap kali mempertanyakan perihal surat itu, petugas di Bagian Wassidik hanya memberikan jawaban bahwa surat termaksud masih di meja Kabag Wassidik dan nanti akan dihubungi via telepon jika sudah ada jawaban terkait permohonan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan perkara.
“Sudah lebih sebulan tak ada kejelasan, saya akhirnya menghubungi petugas Bagian Wassidik via whatsapp pada tanggal 18 Juli 2023 yang dijawab jika surat balasan telah dikirim via Pos tanggal 7 Juli 2023. Anehnya sudah 11 hari berlalu, surat balasan itu tidak pernah kami terima,” tuturnya.
Setelah ditelusuri melalui aplikasi PT Pos, ternyata surat balasan tersebut pada tanggal 7 Juli 2023 itu juga telah diterima kembali oleh Kabag Wassidik dengan alasan alamat tidak dikenal. “Tidak masuk akal, jika disebutkan alamat tidak dikenal. Di resi pengiriman Pos tertulis jelas alamat lengkap penerima,” tukasnya.
Melihat adanya berbagai kejanggalan yang ditemukan sejak awal penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Maros hingga melibatkan Bagian Wassidik Polda Sulsel ini, pihak keluarga Virendy bersama kuasa hukumnya kemudian mengadu ke Bidang Propam Polda Sulsel untuk minta petunjuk.
“Saat mengadu ke Propam Polda Sulsel, kami diminta mengajukan surat tertulis ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel. Atas petunjuk itu, kami segera menyiapkan dan memasukkan surat termaksud. Dan jika tak juga mendapat tanggapan, kami akan terus berjuang sampai ke Mabes Polri,” tegas James.
Pemimpin Umum Pedomanrakyat.co.id dan Sorotmakassar.com ini menambahkan, dalam memperjuangkan keadilan terhadap kematian putranya, pihaknya tidak akan menempuh langkah-langkah tak terpuji seperti dilakukan banyak kalangan dengan menggelar aksi unjuk rasa agar tuntutannya terpenuhi.