Dia kemudian menceritakan kronologi lomba Pengucapan Ikrar Guru di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng itu.
“Lomba Pengucapan Ikrar Guru itu, baik putra maupun putri, dilakukan dengan nomor undian dari nomor 1 hingga nomor 24. Jadi kami juri tidak menilai berdasarkan kabupaten akan tetapi berdasarkan nomor undian yang mereka pegang,” terangnya.
“Kami memanggil satu persatu peserta berdasar nomor urut tampil, dan kami dewan juri menilai berdasarkan nomor urut. Kebetulan nomor urut untuk Kabupaten Jeneponto itu nomor urut 21 dan Kabupaten Pangkep nomor urut 22. Disinilah masalah itu timbul, sewaktu pengumuman nama untuk pemenang disebut, Ketua Dewan Juri Faisyal Yunus, S.Pd, M.Pd agar mudah memanggil nama pemenang, beliau menulis nama kabupaten disamping nomor urut, kekeliruan terjadi karena juara dua nomor undian 22 itu dituliskan Jeneponto padahal Jeneponto nomor undiannya itu nomor 21. Pak Faisyal kemudian mengoreksi dan mencoret tulisan Jeneponto dan diganti dengan nama sesuai nomor undian yaitu Pangkep,” ulas Nursalam lagi.