Dewan Juri Dituding Curang, Nursalam : Itu Fitnah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tudingan dugaan kecurangan pada lomba Pengucapan Ikrar Guru Putra oleh Wakil Ketua 1 PGRI Kabupaten Jeneponto Haeruddin kepada dewan juri, dibantah keras oleh Nursalam, S.Pd, M.Si.

Kepada media ini, Sabtu (29/7/2023) via telepon, Nursalam yang disebut-sebut namanya menjadi orang yang membatalkan nama Kontingen Jeneponto sebagai pemenang kedua ini, dengan tegas membantah dan mengatakan bahwa ini fitnah dan harus diluruskan.

"Tolong diluruskan tentang fitnah terhadap saya, karena saya dituding yang membatalkan hasil pembacaan ikrar guru. Itu tidak benar, karena hasil juara tersebut dihasilkan oleh ketiga juri. Lagi pula sebagai ketua tim juri bukan saya. Yang bacakan hasil bukan saya. Akan tetapi apapun yang dibacakan hasil tersebut adalah sah dan valid berdasarkan berita acara hasil penilaian dan keputusan dewan juri," ungkapnya.

Dia kemudian menceritakan kronologi lomba Pengucapan Ikrar Guru di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng itu.

"Lomba Pengucapan Ikrar Guru itu, baik putra maupun putri, dilakukan dengan nomor undian dari nomor 1 hingga nomor 24. Jadi kami juri tidak menilai berdasarkan kabupaten akan tetapi berdasarkan nomor undian yang mereka pegang," terangnya.

"Kami memanggil satu persatu peserta berdasar nomor urut tampil, dan kami dewan juri menilai berdasarkan nomor urut. Kebetulan nomor urut untuk Kabupaten Jeneponto itu nomor urut 21 dan Kabupaten Pangkep nomor urut 22. Disinilah masalah itu timbul, sewaktu pengumuman nama untuk pemenang disebut, Ketua Dewan Juri Faisyal Yunus, S.Pd, M.Pd agar mudah memanggil nama pemenang, beliau menulis nama kabupaten disamping nomor urut, kekeliruan terjadi karena juara dua nomor undian 22 itu dituliskan Jeneponto padahal Jeneponto nomor undiannya itu nomor 21. Pak Faisyal kemudian mengoreksi dan mencoret tulisan Jeneponto dan diganti dengan nama sesuai nomor undian yaitu Pangkep," ulas Nursalam lagi.

Baca juga :  Lepas Sambut Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati ke Barru dan AKBP Eko Suroso di Toraja Utara

"Itulah yang membuat kontingen Jeneponto protes, dan pada malam itu atau tidak salah sudah pukul 01.00 dinihari, Bapak Faisyal sudah minta maaf hingga tiga kali bahwa beliau salah menuliskan nama kabupaten di nomor undian 22. Jadi fokus penilaian kita itu di nomor undian dan ada berita acaranya. Sebentar Dinda saya kirimkan berita acaranya sebagai bukti dan ini tidak mengada-ada seperti yang diberitakan," tambahnya.

"Jadi tudingan bahwa terjadi kecurangan itu adalah keliru dan yang menyatakan saya yang membatalkan adalah fitnah," tegasnya.

Seperti berita acara yang dikirimkan ke Media Centre Porseni PGRI Sulsel ke-VI. Lomba Pengucapan Ikrar Guru Putra dengan Dewan Juri antara lain, Faisyal Yunus, S.Pd, M.Pd (Ketua), Drs. Jayadi, MM (Anggota) dan Nursalam, S.Pd, M.Si (Anggota).

Pada berita acara, tertera, bahwa pada Rabu, 26 Juli 2023, di Aula Disdikbud Kabupaten Soppeng, peserta Pengucapan Ikrar Guru yang diikuti 24 orang peserta Putra dengan Dewan Juri yang telah disebutkan di atas.

Berita acara tersebut memutuskan,
Juara 1 a/n 16 Pinrang, nilai : 1056.
Juara 2 a/n 22 (dicoret) ditulis Pangkep, nilai : 1035.
Juara 3 a/n 23 Parepare, nilai : 1029.
Juara 4 a/n 18 Luwu Timur, nilai : 1027.
Juara 5 a/n 15 Luwu Utara, nilai : 1017.
Juara 6 a/n 20 Wajo, nilai : 1011.

Sebelumnya diberitakan berbagai media bahwa panitia telah mengumumkan secara resmi di depan seluruh peserta dari 24 kabupaten/kota, dimana para juara yang diumumkan panitia, pesertaĀ PGRI JenepontoĀ ditetapkan sebagai juara 2, namun kemudian juri meralat keputusan yang telah ditetapkan dengan mengganti Jeneponto sebagai juara 2, seperti disebutkan Wakil Ketua 1Ā PGRI Jeneponto, Haeruddin, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Dia melanjutkan bahwa dewan juri yang membatalkan Jeneponto sebagai juara 2 atas nama Nursalam, merupakan salah satu pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Proyeksi Pendapatan Sulsel Tahun 2023 Sebesar Rp 9,52 Triliun

Dia menyampaikan bahwa kontingen PGRI Kabupaten Jeneponto melakukan protes kepada panitia yang bertempat di Media Center PGRI Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan penelusuran pada kanal YouTube PGRI Kabupaten Soppeng dengan judul Pengumuman Hasil Lomba Pengucapan Ikrar Guru, video berdurasi 14.50 itu menayangkan, pada saat panitia menyampaikan juara 2 tepatnya di menit ke 04.24 Ketua Dewan Juri membacakan bahwa peserta dengan nomor undian 22 dari Kabupaten Jeneponto.

Para peserta yang mendengarnya, sontak menyampaikan bahwa nomor peserta 22 adalah peserta dari Kabupaten Pangkep.

ā€œPangkep Pak ! Nomor peserta 22,ā€ kata suara yang terdengar dalam video tersebut.

Ketua Dewan Juri kemudian terlihat turun dari panggung untuk memastikan kembali nomor peserta tadi. Kemudian Dewan Juri kemudian naik kembali tepatnya di menit ke 05.11 pada video sembari mengucapkan maaf dan meralat bahwa peserta dengan nomor peserta 22 adalah dari Kabupaten Pangkep. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sidang Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Makassar, Saksi Bank Bukopin Syariah Dihadirkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi...

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Bersama Ketua PN Sambangi Kajari Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya terus meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Soppeng , Kapolres...

Empat Terduga Pelaku Penadahan Motor CurianĀ  Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Senin (21/4/2025) subuh sekitar pukul 05.00...

Terduga Pelaku Penipuan Modus Proyek FiktifĀ  Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi...