PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris, menjadi salah satu narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Wali Kota) dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi dan Promosi Jabatan).
Selain Arfandi, kegiatan yang dilaksanakan Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Sulawesi Selatan, di Hotel Aryaduta Jl. Sombaopu No.297 Lantai 2 , Losari Kota Makassar, juga menghadirkan narasumber Direktur Politeknik STIA-LAN, yang diwakili Dr. Alam Tauhid Syukur SSos,, MSi, dan Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Andi Anto, SSos, MH, MAP.
Terkait tema di atas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris melihat beberapa kelemahan soal Kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T. Hal itu disampaikan di hadapan peserta FGD dari kalangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, utusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, utusan Pemda kabupaten/kota (Makassar, Gowa, dan Maros), utusan DPRD kabupaten dan kota (Makassar, Gowa, dan Maros), akademisi, Ormas, budawayan dan wartawan.
Menurut Arfandi kegiatan FGD yang dilaksanakan Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI/MPR RI adalah kegiatan yang sangat saya apresiasi, apalagi dengan mengusung tema yang terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saya mencari ‘teman’ terhadap kegelisahan ini dalam berbagai bentuk terkhusus pengawasan DPRD Sulsel,” ujar Wakil Ketua Komisi A.
Katanya, ada mekanisme yang tidak terjangkau yaitu pemerintah pusat. Apalagi kalau sudah penyampaian untuk persetujuan ke pusat, kita di DPRD sudah ‘mati langkah’.
“Sangat disayangkan, semua konsep pun aturan di sulsel di labrak. Lucunya lagi, tidak ada mekanisme baik penjesalan, pendekatan yang sifatnya pembinaan,” jelas Arfandi yang saat pemaparan nyaris tertawa di hadapan peserta FGD.
Padahal lanjut Arfandi, semua pejabat untuk mengisi jabatan tersebut ‘mereka’ ikut lelang jabatan, untuk menguji kompetensi, kapibiltas sebagai mekanisme seleksi. Hasilnya, mereka tidak diangkat pada jabatan yang dimaksud.
Terkait ‘lelang jabatan’ mantan Kepala BKD Kota Makassar, Sittiara mengatakan lelang jabatan hanya ‘pemborosan anggaran’ tapi hasilnya tergantung pimpinan. Seketika ruangan FGD terdengar gemuruh aplaus peserta.
Disisi lain, Arfandi melihat Gubernur Sulsel lemah dan bermasalah pada sistem mutasi. Dia mencotohkan, Dinas Kesehatan pltnya Kepala Biro Organisasi. Dan yang rawan adalah Asisten 1 definitif di pltkan menjadi Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah.
“Kalau pemerintahan ini mau baik, tentu berikan ahlinya, jangan pemerintahan ini seperti tagline ‘perusahaan,” tegas Arfandi mengkritisi kebijakan Gubernur Sulsel seraya menambahkan, kalau telah menyampaikan ke gubernur bahwa pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik jika pejabatnya sesuai fungsi-fungsinya.
"Kami di Komisi A di DPRD terus mendorong agar diisi para pejabat itu sebagai penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.
Di akhir pemaparan yang secara terbuka dan apa adanya, Arfandi menyoroti Gubernur Sulsel dengan keberadaan staf ahli yang mencapai 7 orang. Padahal di PP hanya diperbolehkan 3 orang.
“Pak Gub, kenapa harus 7 staf ahli, kembalikan ke 3 sesuai aturan,” tanya Arfandi.
Karena menurutnya, staf ahli jangan dijadikan tempat ‘penyimpanan’ padahal mereka para senior-senior birokrat yang sudah berkali-kali menduduki jabatan.
"Mengapa tidak diberdayakan untuk mendukung pun membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan" pungkasnya. (rk)