Meski begitu, personel gabungan tetap menduduki lokasi tersebut dan menyampaikan kepada masyarakat sekitar untuk tidak menyediakan tempat bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun termaksud sabung ayam.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif melaporkan hal tersebut dikarenakan judi sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” terang Kapolsek.
“Meski kami belum bisa menangkap pelaku ataupun menyita barang bukti, setidaknya aksi perjudian jenis sabung ayam sudah berhasil kami gagalkan,” tutupnya.
Perlu diketahui, pada lokasi tersebut sementara berlangsung kegiatan mendirikan pondok untuk acara Rambu Solo, sehingga diduga menjadi alasan untuk menggelar kegiatan sabung ayam.(etan/pria)